Analisis Konstitusional: Batasan Kewenangan Presiden

Dalam kerangka UUD 1945, setiap tindakan pengakuan diplomatik harus diletakkan dalam bingkaihukumyang sah.

Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

Pasal 11 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. Artinya, pengakuan terhadap suatu negara bukanlah keputusan sepihak eksekutif, melainkan memerlukan legitimasi legislatif sebagai bentuk kedaulatan rakyat. Pernyataan Presiden Prabowo yang bersifat kondisional memang belum tentu menyalahi hukum, tetapi membuka ruang interpretasi konstitusional. Pengakuan terhadap Israel, bila dilakukan tanpa mekanisme persetujuan DPR, dapat dianggap sebagai pelampauan kewenangan yang bertentangan dengan prinsipchecks and balances.

Amanat Moral Pembukaan UUD 1945

Lebih dari aspek formal, semangat moral konstitusi menjadi pijakan fundamental. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.” Kalimat ini adalah sumber nilai yang membentuk arah politik luar negeri Indonesia. Oleh karena itu, pengakuan terhadap Israel yang masih mempertahankan pendudukan atas wilayah Palestina berpotensi melanggar nilai moral konstitusi tersebut.

Perspektif Hukum Internasional dan Solusi Dua Negara

Dalam perspektifhukum internasional, pengakuan negara didasarkan pada kriteria Konvensi Montevideo 1933 (wilayah, penduduk, pemerintahan, dan kapasitas menjalin hubungan). Israel memenuhi kriteria ini. Namun, masalah muncul ketika legitimasi teritorialnya bertentangan dengan hak bangsa Palestina atas kemerdekaan, yang juga diakui PBB sejak Resolusi 181 Tahun 1947. Di sinilah posisi unik Indonesia: mendukung solusi dua negara (two-state solution) sebagai bentuk keadilan, tetapi menolak pengakuan Israel sebelum Palestina benar-benar merdeka. Dukungan terhadap solusi dua negara masih menjadi konsensus internasional, namun dukungan publik di wilayah konflik menurun tajam. Survei Gallup 2025 mencatat hanya 33% warga Palestina di Tepi Barat dan 27% warga Israel yang masih menyetujui solusi ini. Rendahnya dukungan ini menjadi tantangan besar.