Prabowo dan Kebijakan Tarif Resiprokal Kapitalis AS

Majelis Hakim nampaknya perlu juga mendakwa Presiden Prabowo, sebab trade off antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait dengan kebijakan tarif dagang sangat tidak menguntungkan Indonesia. Secara tarif memang turun dari yang sebelumnya 34% menjadi 19%, akan tetapi ada bayaran mahal yang harus ditanggung oleh Pemerintah termasuk kesepakatan untuk menerapkan tarif 0% terhadap barang-barang AS yang masuk ke Indonesia yang secara luas akan berakibat pada kompetitifnya harga produk AS terhadap produk Indonesia yang tentu berbahaya bagi produsen dalam negeri. Kebijakan ini juga menggambarkan secara luas bahwa tidak berlakunya ekonomi pancasila di Indonesia, sehingga menjadi sangat bertolak belakang terhadap vonis yang memperberat dakwaan Tom yaitu pro ekonomi kapitalis dan bertentangan dengan ekonomi pancasila. Sedangkan, kebijakan negara justru berlaku demikian.

Tentu perlu adanya koreksi hukum menyeluruh terhadap vonis atau dakwaan terhadap Tom Lembong bukan hanya terhadap hasil akhirnya saja, melainkan proses dan juga Hakim yang menangani perkaranya, sebab menimbulkan pertanyaan besar dan tanpa pertimbangan yang bijak dalam melakukan vonis. Sudah selayaknya hukum hadir bukan menjadi alat penghukuman saja, melainkan sebagai alat untuk memperoleh keadilan. Dalam sebuah negara, eksekutif maupun legislatif boleh rusak, akan tetapi yudikatif tidak boleh, sebab yudikatif lah yang menjadi tumpuan terakhir bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Jika dalam sebuah negara, hukum tidak bisa menjadi panglima tertinggi, maka sejatinya hukum telah mati dan apa yang dipertontonkan hanya sebuah pertujukan komedi.