Literasi Hukum - Dari segala peliknya hukum yang terjadi di Indonesia, muncul satu kasus yang menyita perhatian khalayak yaitu vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait dugaan korupsi impor gula. Kenapa kasus ini menjadi menarik untuk diikuti, sebab Hakim menyatakan jika Tom Lembong tidak terbukti terlibat secara sah menikmati uang hasil korupsi yang dituduhkan. Meskipun demikian, Hakim tetap menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong dengan rincian 4.6 tahun penjara dan denad sebesar Rp. 750 juta atas dasar memperkaya pihak lain baik perorangan maupun korporasi. Pun, kasus yang menjerat Tom ini lebih kental akan suasana politisnya, sebab tempus atau waktu kejadian perkaranya sudah sangat lampau yaitu antara tahun 2015-2016 saat dirinya menjadi Menteri Perdagangan. Namun, dari semua alasan pemberat dari Hakim yang ditujukkan kepada Tom Lembong, ada satu alasan yang sangat menggelitik yaitu “ Pro Ekonomi Kapitalis dan Kontra Ekonomi Pancasila”. Sesuatu yang bersifat abstrak dan menjadi preseden buruk bagi para pelaku ekonomi di Indonesia.

Mengenal Kapitalisme dan Ekonomi Pancasila sebagai Sistem Ekonomi

Kapitalisme sebagai sistem ekonomi dapat dipahami sebagai bentuk penguasaan produksi yang dilakukan oleh swasta dengan tujuan utama untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Dalam hal ini, kapitalisme dipengaruhi adanya sistem pasar bebas atau free trade yang mempengaruhi penjualan produk berdasarkan mekanisme supply and demand.  Sedangkan, ekonomi pancasila sendiri merupakan pemikiran atau paham ekonomi yang bersumber pada nila-nilai luhur pancasila dengan corak utamanya bahwa hasil produksi atau perekonomian sepenuhnya bergerak atas dasar pemenuhan kebutuhan masyarakat itu sendiri atau dalam artian perwujudan ekonomi yang berdikari. Namun, dalam dakwaan dan putusan yang dijatuhkan kepada Tom Lembong menjadi rancu apabila menggunakan alasan ini sebagai hukuman. Sebab, baik kapitalisme dan demokrasi pancasila merupakan hasil pemikiran yang abstrak dan tidak bisa terejawantahkan secara nyata dalam sebuah kebijakan. Katakanlah begini, apakah Indonesia sejauh ini punya falsafah atau panduan dalam pemberlakuan kegiatan ekonomi? Tidak ada, pun kalaupun ada biasanya tidak bisa di hidupkan dalam kerangka kebijakan yang luas seperti negara, melainkan hanya hidup dalam sebuah komunitas tertentu. Sebagai contoh masyarakat adat Ciptagelar di Sukabumi, Jawa Barat memiliki cara pengelolaan sumber daya alam dalam hal ini padi yang mampu mencukupi pangan desa selama 95 tahun kedepan dengan cara melakukan teknik penanaman padi tradisional kemudian hasil panennya akan disimpan ke dalam leuit untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat desa dan tidak diperjual belikan sehingga tidak mengalami kekurangan  stock pangan.