Dasar Hukum Tindak Pidana Sekstorsi
Sejak awal perkembangan internet, KSBG merupakan masalah serius yang telah menjadi fenomena global. Hal ini karena semakin meningkatnya pengguna internet yang tidak diiringi dengan sosialisasi literasi digital. Berdasarkan data Catatan Tahunan Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2023 telah menerima aduan kekerasan berbasis gender di ranah publik sebanyak 1.271 aduan. Kekerasan berbasis gender yang paling mendominasi adalah KSBG dengan jumlah kasus sebanyak 838 (66 persen).
Tindak pidana sekstorsi jelas telah merampas hak dasar manusia untuk mendapatkan hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman sebagaimana dijamin oleh konstitusi dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tidak ditemukan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tindak pidana sekstorsi secara eksplisit dan komprehensif.
Hal ini karena di dalam KUHP hanya berupa aturan umum tanpa memperhatikan ciri khas sekstorsi yang dilakukan di ruang digital. Misalnya seperti ketentuan di dalam Pasal 282, 368, 369, dan 335 KUHP yang dikualifikasikan dalam delik kesusilaan, pemerasan, dan pengancaman biasa. Selain itu, pelaku sekstorsi juga dapat dipidana jika terbukti menyebarkan konten pornografi milik korban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). Akan tetapi kedua ketentuan UU tersebut belum sepenuhnya menjangkau seluruh unsur tindak pidana sekstorsi.
Sementara itu, perbuatan penyebarluasan konten bermuatan seksual oleh pelaku terhadap korban kejahatan sekstorsi juga diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selanjutnya dalam Pasal 27 ayat (4) UU a quodiatur mengenai larangan penyebarluasan informasi dengan muatan pemerasan. Adapun ancaman pidananya adalah 6 (enam) tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.
Pasca diundangkannya UU TPKS pada Mei tahun 2022, telah dirumuskan berbagai macam bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU TPKS, salah satunya adalah kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).
Salah satu bentuk KSBE merujuk pada rumusan Pasal 14 ayat (1) UU TPKS yang menyebutkan adanya unsur perekaman atau pengambilan gambar tanpa consent yang mengandung muatan seksual, kemudian mengirimkan kepada orang lain menggunakan sistem elektronik dan diancam dengan sanksi pidana penjara 4 (empat) tahun dan/atau denda dua ratus juta rupiah. Selanjutnya dalam Pasal 14 ayat (2) UU a quo menegaskan jika perbuatannya bertujuan untuk pemerasan atau pengancaman maka sanksinya diperberat menjadi penjara 6 tahun dan denda tiga ratus juta rupiah.
Implementasi UU TPKS
Lahirnya UU TPKS tentu menjadi angin segar dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual, namun dalam praktiknya implementasi UU TPKS belum cukup efektif menjadi payung hukum perlindungan korban kekerasan seksual. Hal ini terjadi karena aparat penegak hukum masih menggunakan UU ITE untuk penyelesaian kasus KSBE. Padahal aturan di dalam UU ITE idealnya tidak memiliki perspektif gender apalagi keberpihakan kepada korban.
Menurut Prof. Eddy Hiariej jika ditinjau dari segi substansinya, UU TPKS dinilai lebih unggul karena UU a quo tidak lagi berorientasi pada pembalasan saja, melainkan juga terlibat pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Dari ketiga bentuk ini, pertama keadilan korektif bertujuan untuk menghukum pelaku, kedua keadilan restoratif menekankan pada pemulihan hak korban, dan keadilan rehabilitatif ditujukan baik kepada korban maupun pelaku kekerasan seksual.
Kehadiran UU TPKS sejatinya bertujuan untuk memberantassegala bentuk kekerasan seksual; yakni menangani, melindungi, dan memulihkan korban; melaksanakan penegakan hukum serta menjamin tidak berulangnya kekerasan seksual. selain itu, UU a quo hadir untuk pemenuhan hak-hak korban secara komprehensif yang selama ini diabaikan oleh negara dalam kasus kekerasan seksual. Misalnya dalam Pasal 30 UU TPKS dengan tegasmemberikan kepastian restitusi terhadap korban.
Selain menjatuhkan pidana terhadap pelaku kekerasan seksual, hakim wajib menetapkan besarnya restitusi yang harus dibayarkan terhadap korban. Lebih lanjut, mengenai hak-hak korban yang lain juga telah ditegaskan dalam Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) UU a quo yang menyebutkan bahwa hak korban meliputi: hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan yang menjadi kewajiban negara untuk memenuhi hak korban kekerasan seksual.
Meskipun UU TPKS tidak menyebut tindak pidana sekstorsi secara eksplisit, namun di dalamnya telah mengakomodasi ketentuan mengenai tindak pidana sekstorsi dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Oleh karenanya, UU a quo yang sudah berumur dua tahun ini membutuhkan tindak lanjut agar dapat diimplementasikan dan menjadi jawaban masyarakat mengenai kekerasan seksual. Tindak lanjut dapat ditempuh melalui langkah hukum dan non hukum. Mulai dari penyelesaian aturan turunannya dan pengembangan kapasitas untuk meningkatkan sumber dayaaparat penegak hukum saat menangani perkara kekerasan seksual.
Mengenai aturan pelaksanaan, dalam Pasal 91 ayat (1) UU TPKS memberikan amanat bahwa aturan turunannya harus ditetapkan dalam waktu dua tahun sejak UU a quo resmi diundangkan. Artinya, hingga batas waktu berakhir pemerintah baru menerbitkan dua aturan dari tujuh aturan yang seharusnya dibentuk. Kedua aturan turunan tersebut yakni Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan TPKS dan PP Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Sedangkan lima aturan turunan lain masih dalam bentuk rancangan, di antaranya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS; RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban TPKS; RPP tentang Dana Bantuan Korban TPKS; Rancangan Perpres (RPerpres) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Pusat; dan RPerpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.