Modus Operandi Sekstorsi

Dari beberapa kasus yang penulis ketahui, pelaku sekstorsi umumnya bertujuan untuk mendapatkan imbalan secara materi atau seksual dengan adanya unsur ancaman. Pelaku sekstorsi biasanya dilakukan oleh orang asing yang dikenal di media sosial lalu membangun kepercayaan dan berpura-pura menjalin hubungan asmara dengan korban, biasanya kasus sekstorsi sering ditemukan di aplikasi kencan daring (dating app) atau media sosial lainnya.

Kasus yang belakangan ramai diperbincangkan adalah beredarnya video memilukan seorang ibu inisial R yang dipaksa melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur, hal itu terjadi karena ia diancam foto-foto bermuatan seksual miliknya akan disebarkan ke media sosial oleh pelaku utamanya.

Berdasarkan aksinya tersebut, saat ini R telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anaknya. Pada saat dilakukan proses pemeriksaan, R mengaku dihubungi oleh kenalannya di Facebook pada 8 Juli 2023 bernama Icha Shakila. Ia mengaku diminta oleh Icha Shakila untuk mengirimkan foto bermuatan seksual miliknya dengan iming-iming akan diberikan uang lima belas juta. Dengan dalih desakan ekonomi, akhirnya R memenuhi perintah pelaku. Namun, bukan uang yang didapat, pelaku malah memaksa Runtuk membuat video mesum dengan suami atau anaknya jika tak ingin foto seksual miliknya disebarkan ke media sosial. Atas perbuatannya R terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dengan sangkaan pasal berlapis.

Menakar Implementasi UU TPKS: Antara Ketersediaan Aturan dan Kesiapan Aparat
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi