Kedudukan Hukum MoU

Menurut Munir Fuady, kedudukan MoU terbagi dua:
  1. Sebagai gentlemen's agreement: MoU hanya memiliki ikatan moral, bukan ikatan hukum. Jika salah satu pihak mengingkari MoU, ia tidak dapat digugat ke pengadilan. Bahkan jika dibuat dengan akta notariil sekalipun (meski ini jarang terjadi), penekanannya tetap pada aspek moral tanpa sanksi hukum.
  2. Sebagai perjanjian yang mengikat: MoU dapat dianggap sebagai perjanjian (an agreement is an agreement) sesuai asas dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Pasal ini menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku layaknya undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Dalam konteks ini, MoU memiliki kekuatan hukum mengikat layaknya kontrak biasa, tergantung pada isi dan klausul yang disepakati para pihak.

2. Letter of Intent (LoI) atau Surat Pernyataan Maksud

Letter of Intent(LoI) adalah surat yang digunakan sebagai pernyataan niat awal dari satu pihak kepada pihak lain. LoI berisi penawaran kerja sama.Prosesnya sederhana: satu pihak mengirimkan LoI kepada pihak lain yang ingin diajak bekerja sama. Jika penawaran diterima, pihak penerima akan menandatangani dan mengirimkannya kembali sebagai tanda persetujuan awal. Setelah itu, kedua pihak biasanya akan bertemu untuk menindaklanjuti kesepakatan awal tersebut ke dalam sebuah kontrak yang lebih rinci.

Perbedaan Utama LoI dan MoU

No. Aspek Letter of Intent (LoI) Memorandum of Understanding (MoU)
1. Bentuk Dokumen Berbentuk surat penawaran dari satu pihak. Berbentuk akta atau dokumen yang disusun bersama.
2. Para Pihak Inisiatif datang dari satu pihak (pengirim). Merupakan hasil diskusi dan kesepakatan dua pihak.