Ilmu HukumMateri Hukum

Memahami Ilmu Hukum: Pengertian Hukum, Fungsi Hukum, dan Pembagian Hukum

Redaksi Literasi Hukum
1403
×

Memahami Ilmu Hukum: Pengertian Hukum, Fungsi Hukum, dan Pembagian Hukum

Sebarkan artikel ini
Ilmu Hukum
Ilustrasi ilmu hukum

Literasi HukumArtikel ini memberikan penjelasan singkat tentang Ilmu Hukum. Ilmu Hukum disini termasuk didalamnya adalah pengertian, fungsi, dan pembagian hukum. Simak lebih lanjut untuk memahami ilmu hukum!

Pengantar Ilmu Hukum

Manusia merupakan makhluk yang akan selalu bermasyarakat, dan disebut oleh Aristiteles sebagai zoon politicon, yang artinya manusia adalah makhluk hidup yang selalu ingin hidup bersam-sama. Hidup bermasyarakat sudah merukapan kodrat manusia, yang terbentuk ketika ada dua individua atau lebih hidup bersama, sehingga timbul pergaulan hidup yang menyebabkan perkenalan antar tiap individu. Ilmu Hukum merupakan bagian dari perangkat kerja system social.  Tugas Ilmu hukum adalah untuk mencapai keadilan, yaitu keserasian antara nilai kepentingan hukum (rechtszekerheid).

Definisi Hukum Menurut 12 Para Ahli Hukum

Hukum bersifat universal yang berkembang sesuai dengan dinamika masyarakat, sehingga Ilmu hukum menjadi tatanan pemasalahan seiring berkembangnya pergaulan manusia.  Cakupan dari Ilmu hukum sangat luas, dan meliputi aspek kehidupan, dan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia.  Beberapa definisi hukum dari para ahli dapat dijelaskan sebagai berikut: 

1. Hillian Seagle

kucing hitam di dalam karung ilmu hukum

 

2. Friedman 

hukum berada di awang-awang, tidak tampak dan tidak terasa bahkan biasanya selembut udara dalam sentuhan normal. Ilmu Hukum adalah sebuah kata dengan banyak arti, selicin kaca, segesit gelembung sabun. Hukum adalah konsep, abstraksi, konstruksi sosial dan bukan obyek nyata di dunia sekitar kita.

 

3. Sir Frederick Pollock

bahwa tidak ada keraguan dari seorang mahasiswa hukum untuk mendefinisikan apa yang dimaksud “estate”, tetapi sebaliknya semakin besar kesempatan bagi seorang sarjana hukum untuk menggali pengetahuan, serta semakin banyak waktu yang diberikan untuk mengkaji asas-asas hukum, justru mengakibatkan ia akan semakin ragu ketika dihadapkan dengan pertanyaan tentang apakah hukum itu?

 

4. Mr. Dr. I. Kisch

karena hukum tidak dapat ditangkap panca indera maka merupakan hal yang sulit untuk membuat definisi tentang hukum yang dapat memuaskan orang pada umumnya

 

5. Black

law is governmental social control. Dalam hal ini Black menggambarkan hukum sebagai upaya kontrol sosial oleh negara dengan mempergunakan legislasi, litigasi, dan ajudikasi, dibedakan antara perilaku yang dikendalikan oleh bentuk pengendalian sosial lainnya seperti sopan santun, adat istiadat, dan birokrasi

 

6. Hugo Grotius

hukum adalah suatu aturan moral yang sesuai dengan hal yang benar”. Hal ini berarti dalam pandangan Grotius, hukum haruslah sesuai dengan nilai-nilai yang benar agar dapat dikatakan sebagai hukum yang baik;
Hans Kelsen: “hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap perilaku manusia. Hukum adalah norma primer yang menetapkan sanksi-sanksi

7. Roscoe pound

hukum bermakna sebagai tertib hukum, yang mempunyai subjek, hubungan individual antara manusia yang satu dengan yang lainnya dan perilaku individu yang mempengaruhi individu lain atau memengaruhi tata sosial, atau tata ekonomi. Sedangkan, hukum dalam makna kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan atau tindakan administratif, mempunyai subjek berupa harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang memengaruhi hubungan mereka atau menentukan perilaku mereka

 

8. Fridrich Carl Von Savigny

hukum adalah sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan negara secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, yang akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat

 

9. Utrecht

hukum adalah himpunan petunjuk, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam sesuatu masyarakat yang bersangkutan. Pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa masyarakat itu

 

10. N.E. Algra

hanya undang-undang yang memberikan hukum, telah lama ditinggalkan. Secara menyeluruh dapat dikatakan bahwa sebagian besar aturan undang-undang diterima sebagai hukum. Selanjutnya banyak aturan hukum yang tidak terdapat dalam undang-undang (contohnya: aturan hukum kebiasaan, aturan yang dibentuk melalui putusan-putusan pengadilan, aturan yurisprudensi, aturan itikad baik, dan sebagainya)

 

11. Gustav Radbruch

hukum itu merupakan suatu unsur budaya, seperti unsur-unsur budaya yang lain, hukum mewujudkan salah satu nilai dalam kehidupan konkrit manusia. Nilai itu adalah nilai keadilan. Hukum hanya berarti sebagai hukum, jika hukum itu merupakan suatu perwujudan keadilan atau sekurang-kurangnya merupakan suatu usaha ke arah terwujudnya keadilan

 

12. Zinsheimer 

Zinsheimer membedakan hukum menjadi hukum normative, hukum ideal, dan hukum wajar, yang dijelaskan sebagai berikut: 

  1. Hukum Normatif, yaitu hukum yang tampak serta hukum tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan, namun ditaati oleh masyarakat berdasarkan keyakinan dan peraturan hidup bahwa sudah sewajarnya hal tersebut ditaati;
  2. Hukum Ideal adalah hukum yang dicita-citakan, yang berarkar pada perasaan murni manusia, yang dapat memenuhi perasaan keadilan semua bangsa di dunia, sehingga merupakan suatu hukum yang sifatnya objektif;
  3. Hukum Wajar ialah hukum seperti yang terjadi dan tampak sehari-hari, yang tidak jarang menyimpang dari hukum normative karena tidak diambil oleh alat-alat kekuasaan pemerintah, sehingga pelanggaran tersbut oleh masyarakat lambat laun dianggap sebagai sesuatu yg biasa.

Fungsi Hukum

Faktor dan keadaan masyarakat sangat menentukan bagaimana hukum dapat berfungsi dalam masyarakat tersebut. Fungsi hukum adalah menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul.  Fungsi hukum dapat disusun seperti sebagai berikut: 

  1. Memberikan pedoman atau pengarahan pada warga masyarakat;
  2. Pengawasan atau pengendalian social (social control);
  3. Penyelesaian sengketa (dispute settlement);
  4. Rekayasa social (social engineering)

Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa hukum dapat digunakan sebagai sarana rekayasa social (social engineering), yang berarti bahwa hukum tidak hanya digunakan untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang terdapat dalam masyrakat, namun juga sebagai sarana untuk mengarahkan pada tujuan yang dikehendaki, menghapus kebiasaan yang dipandang tidak sesuai lagi untuk menciptakan pola-pola kelakuan baru.  Dalam fungsinya sebagai perekayasa social, hukum harus dapat membentuk masyarakat sebagaimana yang dikehendaki, serta selalu berada dalam pengendalian serta pengawasan pelopor perubahan.  Pelopor perubahan adalah seseorang atau kelompok orang yang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin  satu atau lebih lembaga social. 

Hukum memiliki 4 (empat) fungsi apabila dikaitkan dengan pembangunan, yaitu sebagai pemelihara ketertiban dan keamanaan, sebagai sarana pembangunan, sebagai sarana penegak keadilan, dan sebagai sarana Pendidikan masyarakat.  Joseph Raz membagi fungsi hukum menjadi fungsi langsung dan tidak langsung ketika melihat fungsi hukum sebagai fungsi social.  Fungsi langsung tersebut dibagi menjadi dua, yaitu fungsi primer, yang mencakup pencegahan perbuatan tertentu dan mendorong dilakukannya perbuatan tertentu, penyediaan fasilitas bagi rencana-rencana privat, penyediaan servis dan pembagian kembali barang-barang, serta penyelesaiaan di luar jalur regular.  Fungsi langsung yang bersifat sekunder adalah sebagai berikut: 

  1. Prosedur bagi perubahan hukum, yang meliputi constitution making bodies, parliements, local authorities, administrative legislation, custom, judicial law making, regulations made by independent public bodies, dan lain-lain;
  2. Prosedur bagi pelaksanaan hukum

Soedjono Dirdjosisworo mengatakan bahwa fungsi dan peranan hukum adalah penertiban, pengaturan, dan penyelesaian pertikaian, yang secara garis besar dibagi dalam tahap-tahap sebagai berikut: 

  1. Sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyrakatat;
  2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir batin;
  3. Sebegai sarana penggerak pembamgunan;
  4. Sebagai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum untuk melakukan pengawasan, baik kepada aparatur pengawas, aparatur pelaksana (petugas) dan aparatur penegak hukum itu sendiri.

Pembagian Hukum

Menurut C.S.T. Kansil, hukum dapat dibagi menjadi beberapa golongan sebagai beikut: 

1. Menurut sumbernya

  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam undang-undang;
  • Hukum kebiasaan (adat), adalah hukum yang terletak dalam peraturann kebiasaan adat;
  • Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara;
  • Yurispridensi, adalah hukum yang terbentuk karena adanya putusan hakim

2. Menurut bentuknya

  • Hukum tertulis;
    • Hukum tertulis yang dikodifikasi;
    • Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi
  • Hukum tidak tertulis;

3. Menurut tempat berlakunya

  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara;
  • Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional;
  • Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain;
  • Hukum gereja, yaitu kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

4. Menurut waktu berlakunya

  • ius constitutum, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu;
  • ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku oada waktu yang akan datang;
  • hukum alam, adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di sunia;

5. Menurut cara mempertahankan

  • Hukum materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah atau larangan;
  • Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara ke pengadilan dan bagaimana cara hakim memberi putusan

6. Menurut sifatnya

  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun harus dan mempunyai paksaan mutlak;
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan ketika pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

7. Menurut wujudnya

  • Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu;
  • Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. 

8. Menurut isinya

  • Hukum privat, adalah hukum yang mengatur hubungan antar perseorangan, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan;
  • Hukum public, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat kelengkapannya ataupun hubungan antara negara dengan perseorangan.
Tulisan ini merupakan cupilkan dari buku:
  • Yulistyaputri, Hukum waris Indonesia: BW, hukum Islam, hukum adata : teori dan praktik, (Jakarta: RajaGrafindo, 2021).
Jika Sahabat Literasi ingin membaca secara lengkap, dapat membeli buku tersebut melalui link berikut:
 

Referensi:

  • Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018).
  • Saut P. Panjaitan, Dasar-Dasar Ilmu Hukum (Asas, Pengertian, dan Sistematika), (Palembang: Universitas Sriwijaya, 1988).
  • Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018).
  • Yati Nurhayati, Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum, (Bandung: Penerbit Nusa Media, 2020).
  • Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), (Jakarta: Kencana Predana Media Group , 2009). 
  • Yati Nurhayati, Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum, (Bandung: Penerbit Nusa Media, 2020).
  • Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, (Bandung: Alumni, 1983).
  • Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 1988).
  • C.F.G. Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, (Bandung: Penerbit Binacipta, 1985).
  • Didiek R. Mawardi, Fumgsi Hukum dalam Kehidupan Masyarakat, (Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 44 Nomor 3, Juli 2015).
  • Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, (Jakarta: Kencana, 2017).
  • Fence M. Wantu, Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum, (Kota Gorontalo: Revina Cendika, 2015).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Menilik Ruang Kosong Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Opini

Artikel ini membahas keunggulan penyelesaian sengketa melalui arbitrase di Indonesia, fleksibilitas dalam memilih arbiter, serta tata cara pengajuan koreksi atau keberatan terhadap putusan arbitrase berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Temukan pentingnya aturan lebih lanjut terkait tata cara pengajuan koreksi dan keberatan dalam arbitrase.

Pencatatan Palsu Surat dan Keabsahannya
Ilmu Hukum

Artikel ini membahas mengenai pencatatan surat palsu, sebuah tindakan ilegal yang melibatkan pembuatan atau pengubahan surat untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Mandeknya Keadilan Dalam Kasus “Vina Cirebon”
Hukum

Masyarakat Indonesia kembali diperdebatkan dengan rilisnya film “VINA: Sebelum 7 Hari” di bioskop. Film ini mengangkat kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon pada 27 Agustus 2016, yang sebelumnya diduga sebagai kecelakaan tunggal.