Gelombang PHK sepanjang awal 2026 akhirnya bukan hanya dibaca sebagai persoalan ekonomi, tetapi juga sebagai gejala lemahnya perlindungan hukum tenaga kerja di Indonesia. [1]

Gelombang PHK yang terus terjadi sepanjang awal 2026 memperlihatkan bahwa regulasi ketenagakerjaan belum benar-benar mampu menjadi instrumen perlindungan sosial. Dalam realitas nya, banyak pekerja berada pada posisi yang sulit antara menerima kondisi kerja yang tidak layak atau kehilangan pekerjaan sama sekali.

Kepastian Hukum yang Tidak Pernah Benar-Benar Hadir

Masalahnya bukan sekadar soal jumlah PHK. Persoalan yang lebih serius adalah absennya kepastian hukum setelah PHK terjadi. Tidak semua pekerja memahami hak pesangon, akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), ataupun mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Di titik inilah hukum terasa jauh dari kehidupan sehari-hari buruh.

Kalau kita lihat secara normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen perlindungan tenaga kerja. Mulai dari Undang-Undang Ketenagakerjaan, skema jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Namun problem terbesar bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan lemahnya implementasi dan pengawasan.

Banyak pekerja yang tidak memiliki posisi tawar untuk menggugat haknya sendiri. Ketakutan kehilangan pekerjaan membuat sebagian buruh memilih diam meski hak-haknya dipotong atau tidak dipenuhi. Dalam konteks ini, hubungan kerja tidak berjalan dalam posisi yang setara. Pengusaha memiliki akses modal dan kekuatan struktural, sementara pekerja sering hanya memiliki tenaga dan waktu.

Selain itu, proses penyelesaian sengketa hubungan industrial juga belum sepenuhnya mudah diakses. Tidak sedikit pekerja yang menganggap proses hukum memakan waktu panjang, biaya tambahan, dan ketidakpastian hasil. Akibatnya, penyelesaian di luar jalur hukum sering dipilih meski posisi pekerja sebenarnya dirugikan.

Persoalan lain yang jarang dibahas adalah perubahan karakter dunia kerja itu sendiri. Munculnya gig economy, pekerja lepas digital, dan sistem kerja berbasis platform membuat banyak hubungan kerja berada di wilayah abu-abu. Ketika status pekerja tidak jelas, maka perlindungan hukumnya pun ikut kabur. Negara terlihat belum cukup cepat merespons perubahan ini melalui regulasi yang adaptif.  [2]