UU Cipta Kerja dan Laju Alih Fungsi Lahan
Pemberlakuan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) mempercepat konversi lahan melalui kemudahan izin bagi Proyek Strategis Nasional (PSN). Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, luas lahan baku sawah nasional terus menyusut. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, rata-rata konversi lahan sawah menjadi non-pertanian mencapai 100.000 hingga 150.000 hektare per tahun.
Regulasi perlindungan lahan sawah melalui UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seolah kehilangan taringnya. Insentif bagi petani untuk mempertahankan lahan sangat minim dibandingkan dengan nilai jual lahan untuk properti atau industri. Angka konversi yang tinggi ini mengancam target swasembada, karena penambahan lahan baru di luar Jawa belum mampu menyamai produktivitas sawah irigasi teknis yang hilang.
Ketimpangan Penguasaan Lahan: Fenomena Petani Gurem
Struktur agraria Indonesia ditandai dengan ketimpangan yang ekstrem. Hasil Sensus Pertanian 2023 (ST2023) menunjukkan bahwa jumlah petani gurem (yang memiliki lahan $< 0,5$ hektare) meningkat menjadi 16,08 juta rumah tangga, atau sekitar 60,8% dari total petani pengguna lahan. Di sisi lain, penguasaan lahan oleh korporasi melalui skema HGU mencakup jutaan hektare lahan hutan dan perkebunan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa UUPA No. 5 Tahun 1960 mengenai pembatasan maksimum kepemilikan tanah belum terimplementasi secara efektif. Ketimpangan rasio Gini penguasaan tanah yang mendekati angka 0,68 menjelaskan mengapa kesejahteraan sulit dicapai. Tanpa kepemilikan lahan yang memadai, petani terjebak dalam posisi sebagai buruh tani dengan upah di bawah standar hidup layak.
Tulis komentar