Food Estate: Investasi Besar dengan Output yang Dipertanyakan

Program Food Estate yang dijalankan berdasarkan Perpres No. 108 Tahun 2022 bertujuan menciptakan lumbung pangan baru di Kalimantan Tengah, Sumatra Utara, dan Papua. Hingga tahun 2024, anggaran triliunan rupiah telah digelontorkan untuk proyek ini. Namun, laporan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat menunjukkan tingkat kegagalan panen yang tinggi akibat ketidaksesuaian tipologi lahan dan masalah hidrologi.

Secara hukum, proyek ini seringkali menabrak aturan lingkungan hidup. Data dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mencatat ribuan hektare hutan alam hilang demi proyek ini tanpa hasil produksi pangan yang signifikan. Ini mencerminkan kebijakan agraria yang dipaksakan secara top-down, mengabaikan aspek ekologis dan kearifan lokal demi ambisi swasembada yang bersifat industrialis.

Politik Impor dan Tekanan Harga di Tingkat Petani

Kebijakan impor pangan sering kali berbenturan dengan perlindungan petani yang diamanatkan UU No. 19 Tahun 2013. Pada tahun 2023, selain beras, Indonesia mengimpor kedelai sebanyak 2,32 juta ton dan gandum hingga 10,2 juta ton. Masuknya komoditas ini sering kali berdekatan dengan masa panen raya, yang mengakibatkan harga di tingkat petani anjlok di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).

Ketidakmampuan regulasi dalam menyelaraskan data stok antar-lembaga (Kementan, Bulog, dan Kemendag) menciptakan celah bagi pemburu rente impor. Petani lokal dipaksa bersaing dengan produk global yang disubsidi besar-besaran oleh negara asalnya, sementara petani domestik masih berjuang dengan kenaikan biaya input produksi seperti pupuk yang mencapai 15-25% per tahun.

Nilai Tukar Petani dan Kemiskinan di Perdesaan

Kesejahteraan petani dapat diukur melalui Nilai Tukar Petani (NTP). Meski angka nasional sering berada di atas 100, namun bagi petani tanaman pangan, angka ini seringkali stagnan atau bahkan di bawah 100 pada bulan-bulan tertentu. BPS mencatat bahwa sektor pertanian merupakan penyumbang kemiskinan terbesar, di mana sekitar 46% penduduk miskin di Indonesia bekerja di sektor pertanian.

Hukum perlindungan petani belum mampu memberikan jaminan harga yang adil (fair price). Skema asuransi pertanian (AUTP) hanya mencakup cakupan yang sangat terbatas; pada 2023, realisasi luas lahan yang terproteksi asuransi masih jauh di bawah target nasional karena kendala birokrasi dan rendahnya literasi asuransi di kalangan petani tradisional.

Konflik Agraria: Hukum yang Tajam ke Bawah

Eskalasi konflik agraria terus meningkat seiring dengan ambisi pembangunan infrastruktur. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sepanjang tahun 2023 terjadi lebih dari 241 letusan konflik agraria dengan luas wilayah sengketa mencapai 638.188 hektare. Sektor perkebunan dan proyek strategis nasional menjadi penyumbang konflik terbesar.

Ironi hukum terlihat ketika aparat penegak hukum menggunakan instrumen pidana untuk menghadapi petani yang memperjuangkan tanah hak ulayatnya. Sebaliknya, penegakan hukum terhadap korporasi yang melanggar batas HGU atau merusak lingkungan cenderung lamban. Ketidakpastian hukum ini menciptakan iklim ketakutan yang menghambat produktivitas dan regenerasi petani muda.

Memperbaiki karut-marut pangan dan agraria memerlukan keberanian politik untuk mengembalikan mandat Pasal 33 UUD 1945. Negara tidak boleh hanya bertindak sebagai fasilitator investasi, tetapi harus menjadi pelindung petani kecil. Redistribusi lahan melalui Reforma Agraria harus fokus pada pelepasan kawasan hutan untuk petani gurem, bukan sekadar sertifikasi tanah yang sudah dimiliki.

Penguatan kelembagaan melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) harus dioptimalkan untuk memutus rantai distribusi yang panjang dan memastikan HPP yang menguntungkan petani. Hukum pangan dan agraria harus berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan manusia, sehingga sebutan "Negara Agraris" bukan lagi sekadar nostalgia, melainkan realitas yang menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia.

Daftar Pustaka

Badan Pusat Statistik. (2023). Laporan Hasil Sensus Pertanian 2023 - Tahap I. Jakarta: BPS RI.

Badan Pusat Statistik. (2024). Nilai Tukar Petani dan Harga Produsen Gabah 2023. Jakarta: BPS RI.

Global Hunger Index. (2024). Indonesia: 2024 Hunger Level. Diakses dari https://www.globalhungerindex.org.

Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Jakarta.

Konsorsium Pembaruan Agraria. (2024). Laporan Catatan Akhir Tahun 2023: Krisis Agraria di Tengah Proyek Strategis Nasional. Jakarta: KPA.

Presiden Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.

Presiden Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Jakarta.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. (2023). Tinjauan Lingkungan Hidup 2023: Kegagalan Proyek Food Estate dan Ancaman Ekologis. Jakarta: WALHI.