Literasi Hukum - Artikel ini mengulas pengertian, sejarah, dan perkembangan tata hukum Indonesia dari era prapenjajahan hingga masa reformasi. Dibahas pula pengaruh hukum adat, hukum kolonial Belanda dan Jepang, hingga terbentuknya sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila serta perlindungan hak asasi manusia. Artikel ini juga memaparkan upaya Indonesia dalam menciptakan tata hukum yang mencerminkan identitas nasional dan keberagaman masyarakat, dengan sumber referensi dari para ahli dan literatur sejarah hukum Indonesia.
Pengertian Tata Hukum Indonesia
Tata hukum Indonesia atau susunan hukum Indonesia adalah tatanan atau tata tertib hukum-hukum Indonesia guna melindungi kepentingan masyarakat Indonesia. Tata hukum Indonesia merupakan hukum positif di mana terdapat aturan-aturan hukum tertentu yang pernah berlaku dan sudah diganti dengan aturan hukum baru yang sejenis dan berlaku sebagai hukum positif baru.
Sejarah Tata Hukum Indonesia Pra Penjajahan
Keadaan tata hukum Indonesia pada masa prapenjajahan berkaitan erat dengan situasi dan kondisi bangsa Indonesia pada masa itu. Indonesia pada masa itu masih bernama Nusantara, berupa kerajaan yang dipimpin oleh raja, ratu, sultan, atau pimpinan masyarakat adat setempat. Pemerintahannya bersifat monarki dan aristokrasi yang terdiri dari para bangsawan atau feodalis.
Raja sebagai pimpinan kerajaan mengembangkan bahasa dan peraturan yang berisikan perintah raja dan tatanan perilaku bagi warganya. Menurut Slamet Muljana, kerajaan Majapahit pada masa pemerintahan Prabu hayam Wuruk sudah membuat peraturan hukum dan menjalankan pengadilan, sebagaimana tercantum dalam naskah Nagarakretagama.
Bangsa Indonesia pada masa itu hidup dalam dua ikatan sosial, yaitu ikatan feodal yang terpusat di kerajaan dan ikatan desa, dan keduanya saling berkorelasi. Sesungguhnya kekuasaan raja secara politik hingga ke desa, tetapi karena letaknya jauh dengan kerajaan sehingga pengaruh kerajaan tidak begitu kuat. Oleh sebab itu, masyarakat yang tinggal di desa juga mengembangkan pola interaksi dan hubungan sosial sesuai dengan kebutuhan mereka.
Kedua ikatan tersebut, membentuk pranata atau norma hukum yang disebut hukum adat, baik pada ikatan feodal di kerajaan maupun ikatan desa. Menurut Van Vollenhoven hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber pada peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan alat kekuasaannya.
Pada masa itu, selain hukum adat berlaku pula hukum Islam bersamaan dengan masuknya Islam ke Nusantara. Hukum Islam berlaku bagi para pemeluknya. Namun, tidak seluruh lapangan hukum Islam berlaku di masyarakat. Hanya lapangan hukum perkawinan Islam dan hukum waris Islam yang berlaku. Sedangkan hukum pidana Islam tidak diterapkan dalam kehidupan sosial.
Tulis komentar