Database Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi
Halaman ini saya rapikan agar terasa seperti basis data hukum profesional: cepat dicari, gampang difilter, dan tetap memberi jalur langsung ke dokumen resmi / PDF bila tersedia.
Total basis data
4,369
Seluruh putusan yang sudah tersimpan di database lokal.
Hasil pencarian
4,369
Tanpa filter aktif
Tanggal terbaru terindeks
02 Mar 2026
Berguna untuk audit sinkronisasi data putusan.
Jenis perkara
5
Kategori perkara yang tersedia dalam basis data lokal.
Distribusi jenis
Menampilkan 1–20
dari 4,369 putusan.
Halaman 1 dari 219
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pemohon: Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute yang diwakili oleh Dr. Harimurti Adi Nugroho, S.H., M.Pd.I., M.Kn. selaku Ketua/Direktur (Pemohon I) dan Ikatan Agensi Jasa Bahasa yang diwakili oleh Sony Novian sebagai Ketua, Muh...
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pemohon: Mufti Mubarok, Syaiful Ahmar, Haris Munandar Nurhasan, Ferry Firmawan, Lasminingsih, Jailani, Radix Siswo Purwono, Akmal Budi Yulianto, Malona Sri R. Manurung, N.G.N. Renti Maharani Kerti, Heru Sutadi, Lusiana Dwiyanti,...
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan norma Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821) be...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pemohon: M. Mufti Mubarok, Syaiful Ahmar, Ganef Judawati, Haris Munandar N., Ferry Firmawan, Lasminingsih, Jailani, Radix Siswo Purwono, Akmal Budi Yulianto, Malona Sri R. Manurung, Renti Maharani Kerti, Lusiana Dwiyanti
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon: Bernita Matondang (Pemohon I), Muhammad Amyusril Baramirdin (Pemohon II), Aisyah Nurul Fajri (Pemohon III), dkk
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pemohon: Sherly Putri Yulia Santi, Nadhirotul Khumayroh, dan Diva Serina Keisha Putri
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pemohon: Muhamad Anugrah Firmansyah
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
Pemohon: Evy Susanti, S.H.,M.H. (Pemohon I), dr. Ria Merryanti A.P., M.H. (Pemohon II), Syamsul Jahidin, S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H.MIL (Pemohon III) dan dr Hapsari Indrawati, Sp.KN(K) (Pemohon IV)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Pemohon: Rega Felix
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang...
Pemohon: Yeyen
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor … Tahun … tentang Kitab Undang-Undang H...
Pemohon: Lina dan Sandra Paramita
Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat...
Pemohon: Muhammad Farhan Firdaus (Pemohon I), Roby Purnama Sidiq (Pemohon II), Muhammad Alaudin Fathan (Pemohon III), Muhafiddin Nezar Yusufi (Pemohon IV) dan Amanda Tiara Karim (Pemohon V).
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Pemohon: Arga Prianggara, S.Sn.
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Pemohon: PT Dtech Inovasi Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Fajar Budi Laksono, S.Si., M.Eng. selaku Direktur PT Dtech Inovasi Indonesia
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-...
Pemohon: Henoch Thomas, S.H., Uswatun Hasanah, S.H., Syamsul Jahidin., S.I.KOM.,S.H.,M.I.KOM.,M.H.MIL
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undan...
Pemohon: Zulkifli
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pemohon: Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), yang dalam hal ini diwakili oleh Dr. dr. Adib Khumaidi, Sp.OT., selaku Ketua Umum PB IDI, dan Dr. Ulul Albab, Sp.OG., selaku Sekretaris Jenderal PB IDI (Pemohon I); Dr. dr...
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentan...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pemohon: Prof. Dr. Djohansjah Marzoeki, dr., Sp.B., Sp.BP., Sub.Sp. EL.
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “dan merupakan alat kelengkapan Konsil” dalam norma Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Le...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pemohon: Suhari
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pemohon: Bernita Matondang, Susi Lestari, M. Imelda Novita S, dkk
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Pemohon: Alif Rahman (Pemohon I) dan Usyman Affan (Pemohon II)
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pasang Iklan