Database Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi
Halaman ini saya rapikan agar terasa seperti basis data hukum profesional: cepat dicari, gampang difilter, dan tetap memberi jalur langsung ke dokumen resmi / PDF bila tersedia.
Total basis data
4,369
Seluruh putusan yang sudah tersimpan di database lokal.
Hasil pencarian
4,369
Tanpa filter aktif
Tanggal terbaru terindeks
02 Mar 2026
Berguna untuk audit sinkronisasi data putusan.
Jenis perkara
5
Kategori perkara yang tersedia dalam basis data lokal.
Distribusi jenis
Menampilkan 121–140
dari 4,369 putusan.
Halaman 7 dari 219
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Pemohon: SRI DARMANTO
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon: Muhammad Imam Maulana (Pemohon I), Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban (Pemohon II), Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar (Pemohon III), Ursula Lara Pagitta Tarigan (Pemohon IV).
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 82/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat per...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Nanda Yuniza Eviani (Pemohon I),
Muhammad Rafli Nur Rahman (Pemohon II).
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 162/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat pe...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon: Iqro` Katsir (Pemohon I) dan Alif Alvian Mawaddi Hamid (Pemohon II)
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 169/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat pe...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon: Fendi Darmawan
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 171/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal pena...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2...
Pemohon: Hanter Oriko Siregar
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Almizan Ulfa, SE, Ms.C. (Pemohon I), Dr Wazri Abdullah Afifi (Pemohon II), Ahmad Suardi, SH, MH, C.Med (Pemohon III), Thomas Rizki Ali, S.IP., M.IP. (Pemohon IV) dan Randiek Akbar Ulfa (Pemohon V)
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Pemohon: Leonardo Olefins Hamonangan., S.H. (Pemohon I) dan Ricky Donny Lamhot Marpaung, S.H. (Pemohon II)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Pemohon: Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang diwakili Elly Rosita Silaban selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSBSI dan Dedi Hardianto selaku Sekretaris Jenderal
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) bertentangan den...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Peruba...
Pemohon: Taufik Umar
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon: Christianto, SE, Beckham Jufian Podung, Christfael Noverio Sulung, Muhammad Gufron Rum, Ihsan Firmansyah, Siska, Rivana Tesalonika dan Dwi Perdita Sari
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pemohon: Stepanus Febyan Babaro
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Pemohon: Donaldy Christian Langgar
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon: Isak Siprianus Kota
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 152/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal pena...
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BANGKA Tahun 2024
Pemohon: Naziarto dan Usnen
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I berkenaan dengan
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I untuk selain dan
selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyat...
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BANGKA Tahun 2024
Pemohon: Andi Kusuma dan Budiyono
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I berkenaan dengan
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I untuk selain dan
selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyat...
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BANGKA Tahun 2024
Pemohon: Aksan Visyawan dan Rustam Jasli
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan
kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan
selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak da...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemohon: Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa
1.Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pemohon: Domuli Sentudes
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2.Menyatakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No...
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dalam hal ini diwakili oleh Muhamad Isnur, selaku Ketua Umum dan Zainal Arifin, selaku Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan (Pemohon I); Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Par...
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon I sampai dengan Pemohon IV. Dalam Pokok Permohonan: 1.Menyatakan permohonan Pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV untuk seluruhnya.
Pasang Iklan