Database Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi
Halaman ini saya rapikan agar terasa seperti basis data hukum profesional: cepat dicari, gampang difilter, dan tetap memberi jalur langsung ke dokumen resmi / PDF bila tersedia.
Total basis data
4,369
Seluruh putusan yang sudah tersimpan di database lokal.
Hasil pencarian
4,369
Tanpa filter aktif
Tanggal terbaru terindeks
02 Mar 2026
Berguna untuk audit sinkronisasi data putusan.
Jenis perkara
5
Kategori perkara yang tersedia dalam basis data lokal.
Distribusi jenis
Menampilkan 101–120
dari 4,369 putusan.
Halaman 6 dari 219
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pemohon: Ir. Komardin, S.H., M.M.
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemohon: Maksum Harahap dan Rosul Siregar
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Pemohon: Ir. Hans Karyose, S.H., M.H., CPM
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
Pemohon: Husnul Jamil, M.I.Kom., M.I.P.,
Syafiqurrohman S.H.,
Hamka Arsad Refra S.H.,
M. Isbullah Djalil S.H.
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pemohon: dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon: Indonesia Human Right Committee For Social Justice (IHCS), diwakili oleh Gunawan selaku Ketua Presidium IHCS (Pemohon I), Yulianto (Pemohon II), Januanto Kawita Chandra Presetya (Pemohon III), dan Ali Wardana (Pemohon IV...
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon: A.Fahrur Rozi (Pemohon I), Dzakwan Fadhil Putra Kusuma (Pemohon II), dan Muhammad Jundi Fathi Rizky (Pemohon III)
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon: Rega Felix
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat...
Pemohon: Perkumpulan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi (Koalisi Perempuan Indonesia), dalam hal ini diwakili Mikewati Vera Tangka sebagai Sekretaris Jenderal (Pemohon I); Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokr...
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan R...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon: Prabu Sutisna, S.H. (Pemohon I), Haerul Kusuma, S.H. (Pemohon II), Noverianus Samosir, S.H. (Pemohon III), Christian Adrianus Sihite, S.H. (Pemohon IV), Fachri Rasyidin (Pemohon V), dan Chandra Jakaria (Pemohon VI)
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 68/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat per...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon: Tri Prasetio Putra Mumpuni
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 92/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penar...
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat...
Pemohon: Dian Prahara Batubara (Pemohon I) dan Moch. Jian Niam Al Kamil (Pemohon II)
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon: Robby Sopyan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon: Harmoko, S.H., M.H. (Pemohon I) dan Juanda, B.Sc., S.H., M.H. (Pemohon II)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon: Agus Setiawan, S.H. (Pemohon I), Sulaiman, S.H. (Pemohon II), dan Perhimpunan Pemuda Madani yang diwakili oleh Furqan Jurdi S.H., selaku Ketua Umum (Pemohon III)
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 T...
Pemohon: PT Tara Bintang Nusa (Pemohon I), Koperasi Produsen Unit Desa Makmur Jaya Labusel (Pemohon II), Memet S Siregar (Pemohon III)
1.Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian konstitusionalitas norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023...
Pemohon: Perkumpulan Pemantau Sawit yang diwakili oleh Nurhanudin Achmad selaku Koordinator Badan Pengurus Perkumpulan Pemantau Sawit
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menja...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Pemohon: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti selaku Bendahara Pengurus Yayasan Perludem (Pemohon I);...
Dalam Provisi Menolak permohonan Provisi para Pemohon; Dalam Pokok Permohonan 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 te...
Pemohon: TRI MAKNO
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan...
Pemohon: Ir. H. Said Iqbal. M.E. (Pemohon I)
Ferri Nuzarli, S.E., S.H. (Pemohon II)
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pasang Iklan