JDIH LHIDatabase Putusan MK
PUU Tahun 2025 16 Mar 2026 03:04:00 WIB

106/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Isu perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Idalorita Daeli, S.H. (Pemohon I), Haerul Kusuma, S.H. (Pemohon II), Andika Firmanta Sitep...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

1.Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian frasa “atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) tidak dapat diterima. 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Idalorita Daeli, S.H. (Pemohon I), Haerul Kusuma, S.H. (Pemohon II), Andika Firmanta Sitepu (Pemohon III).

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

frasa “Tindak Pidana Korupsi”
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 106/PUU-XXIII/2025
Jenis perkara PUU
Nomor 106
Tahun 2025
Tanggal 16 Mar 2026
Waktu 03:04:00 WIB
Jenis amar putusan Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Diunduh 344
Tanggal Str 16 Maret 2026
Waktu Str 03:04 WIB
No Perkara 106/PUU-XXIII/2025
Pokok Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon Idalorita Daeli, S.H. (Pemohon I), Haerul Kusuma, S.H. (Pemohon II), Andika Firmanta Sitepu (Pemohon III).
Amar Putusan 1.Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian frasa “atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) tidak dapat diterima. 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci frasa “Tindak Pidana Korupsi”
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13987_1773631538.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Workspace Riset

Riset Dokumen Ini

Simpan dokumen ini, lanjutkan pencarian istilah, atau buka workspace riset pribadi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XXIII/2025 (16 Mar 2026)
Referensi singkat
106/PUU-XXIII/2025

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 106/PUU-XXIII/2025
Tanggal putusan 16 Mar 2026
Pemohon Idalorita Daeli, S.H. (Pemohon I), Haerul Kusuma, S.H. (Pemohon II), Andika Firmanta Sitepu (Pemohon III).
Ketersediaan file Tersedia
Butuh Bantuan?
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Nomor WhatsApp belum dikonfigurasi.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.