Database Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi
Halaman ini saya rapikan agar terasa seperti basis data hukum profesional: cepat dicari, gampang difilter, dan tetap memberi jalur langsung ke dokumen resmi / PDF bila tersedia.
Total basis data
4,369
Seluruh putusan yang sudah tersimpan di database lokal.
Hasil pencarian
4,369
Tanpa filter aktif
Tanggal terbaru terindeks
02 Mar 2026
Berguna untuk audit sinkronisasi data putusan.
Jenis perkara
5
Kategori perkara yang tersedia dalam basis data lokal.
Distribusi jenis
Menampilkan 181–200
dari 4,369 putusan.
Halaman 10 dari 219
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Pemohon: Leonardo Olefins Hamonangan, S.H. (Pemohon I), Martin Maurer, S.H. (Pemohon II), Frans Yudistira Sembiring, S.H. (Pemohon III)
1.Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon III untuk seluruhnya.
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, d...
Pemohon: Yusron Ashalirrohman (Pemohon I); Roby Nurdiansyah (Pemohon II); Yudi Pratama Putra (Pemohon III); dan Muhammad Khairi Muslimin (Pemohon IV)
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan kata “rekomendasi” pada Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali...
Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon: Syamsul Jahidin, S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H.MIL. (Pemohon I) dan Ernawati (Pemohon II)
1.Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima. 2.Menolak permohonan Pemohon II dan Pemohon III untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon: Andri Darmawan, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRA.
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan norma Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) sebagaimana...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Pemohon: Eric Cihanes (Pemohon I) dan Garin Arian Reswara (Pemohon II)
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. 2.Menyatakan kata “dan” dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negar...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon: Zulferinanda
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Pemohon: R. Lella Karmila, Rejeki Putri, dan Sri Ayu Suryati
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon: Christian Adrianus Sihite, S.H. (Pemohon I), Idon Setiawan (Pemohon II), Riski Saputra Huta Barat (Pemohon III), dan Yondi Jonathan Hasibuan (Pemohon IV)
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Perkara Nomor 101/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk men...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Pemohon: Muh. Arief Rosyid Hasan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Hanter Oriko Siregar, S.H. (Pemohon I), Daniel Fajar Bahari Sianipar, S.H. (Pemohon II), dan Horison Sibarani, S.H. (Pemohon (III)
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Pemohon: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dalam hal ini diwakili Rukka Sombolinggi selaku Sekretaris Jenderal Persekutuan AMAN (Pemohon I); Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dalam hal ini diwakili Zenzi...
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Pemohon: Juhaidy Rizaldy Roringkon
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Pemohon: Stanley Vira Winata (Pemohon I), Kaka Effelyn Melati Sukma (Pemohon II), Keanu Leandro Pandya Rasyah (Pemohon III), dan Vito Jordan Ompusunggu (Pemohon IV)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon: Muhammad Safri (Pemohon I) dan Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (ASPETI), yang diwakili oleh Andi Muh. Adhim selaku Ketua (Pemohon II)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Pemohon: Fransiska Jeane, S.H.
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon: Marthen Boiliu, S.H.
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MAHAKAM ULU Tahun 2024
Pemohon: Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak da...
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA PALOPO Tahun 2024
Pemohon: Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak da...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,...
Pemohon: Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD LPRI) Kalimantan Selatan diwaikili oleh Syarifah Hayana, S.H.
Dalam Provisi Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 T...
Pasang Iklan