Database Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi
Halaman ini saya rapikan agar terasa seperti basis data hukum profesional: cepat dicari, gampang difilter, dan tetap memberi jalur langsung ke dokumen resmi / PDF bila tersedia.
Total basis data
4,369
Seluruh putusan yang sudah tersimpan di database lokal.
Hasil pencarian
4,369
Tanpa filter aktif
Tanggal terbaru terindeks
02 Mar 2026
Berguna untuk audit sinkronisasi data putusan.
Jenis perkara
5
Kategori perkara yang tersedia dalam basis data lokal.
Distribusi jenis
Menampilkan 21–40
dari 4,369 putusan.
Halaman 2 dari 219
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 perihal Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pemohon: Muhammad Mada
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon: Lembaga Swadaya Masyarakat Pro Rakyat yang diwakili oleh Aqrobin AM (Ketua Umum), Johan Alamsyah (Sekretaris Umum), dan Fitri Nur Asiah Kesuma (Bendahara Umum)
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pemohon: Putri Naylarizki Lasamano (Pemohon I) dan Muthi'ah Alamri (Pemohon II)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi
Pemohon: Sahdan (Pemohon I), Abdul Majid (Pemohon II), Moh. Abied (Pemohon III), dan Rizcy Pratama (Pemohon IV)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Pemohon: Christian Adrianus Sihite , S.H.
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-U...
Pemohon: Frida Tri Utami (Pemohon I), Silvi Fatika Sari (Pemohon II), Maharani Dwi Puspitasari (Pemohon III), Arifiah Nurinda P. (Pemohon IV), dan Feroxanna Tjandra (Pemohon V)
Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon: Hertikawati Sihotang
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Pemohon: Nikita Rafa Sahara (Pemohon I), Salsabila Nova Paramesti Putri Hendrawan (Pemohon II), Farah Salsabilla Azura Putri (Pemohon III), Rema Sefri Fathurozi (Pemohon IV), dan Gigar Hillmie Fauzan (Pemohon V)
Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon: Christian Raka Joana, Diana Anggraeni, Anita Salsabilah, Izmy Savira, Devi Nadhilah, dan Putri Rosita Damayanti
Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menja...
Pemohon: Saddam Husin (Pemohon I), Iqbal efendi (Pemohon II), dan Moch Rayhan Syahputra (Pemohon III)
Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon: Putri Aprilia Nurcahyani (Pemohon I), Nanda Sesilia Isabel (Pemohon II), Cely Intan Verbena (Pemohon III), Halimatus Sa’diyah (Pemohon IV), dan Aradania Larasati Budiman (Pemohon V)
Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon: Fatur Rizqi Ramadhan (Pemohon I), Zain Amruzikin (Pemohon II), dan Abdul Hadi (Pemohon III)
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 4/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perih...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemohon: Wahyu Nuur Sa'diyah, Anggun Febrianti, dan Lena Dea Pitrianingsih
1.Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik I...
Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Pemohon: PT Arion Indonesia yang diwakili oleh Diana Isnaini
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Und...
Pemohon: Gama Mulya (Pemohon I), Helmi (Pemohon II)
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon: Wawan Hermawan
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam norma Pasal 72 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara R...
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
1.Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
Pemohon: Husnul Jamil (Pemohon I), Rizal Bakri Rahayaan (Pemohon II), Hamka Arsad Refra (Pemohon III), M. Isbullah Djalil (Pemohon IV), Yusril Toatubun (Pemohon V), dan Heri Febrian (Pemohon VI)
1.Menyatakan permohonan Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon VI untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
Pemohon: Siti Aisah, S.Pd.
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
Pemohon: PT. Pasaraya International Hedonisarana yang diwakili oleh Medina selaku Direktur
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252) bertentangan dengan U...
Pasang Iklan