Database Putusan MK
PUU Tahun 2026 16 Mar 2026 02:24:00 WIB

48/PUU-XXIV/2026

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Isu perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Yusron Ashalirrohman (Pemohon I), Alyssa Rizqia Haris (Pemohon II), Roby Nurdiansyah (Pemo...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Menolak Seluruhnya
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Yusron Ashalirrohman (Pemohon I), Alyssa Rizqia Haris (Pemohon II), Roby Nurdiansyah (Pemohon III), Syahrulagus Rishman Edo Putra (Pemohon IV), dan Galih Ramadan (Pemohon V)

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

syarat tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht bagi perseorangan menjadi peserta Pemilu dan bagi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta syarat bagi mantan terpidana untuk menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 48/PUU-XXIV/2026
Jenis perkara PUU
Nomor 48
Tahun 2026
Tanggal 16 Mar 2026
Waktu 02:24:00 WIB
Jenis amar putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 140
Tanggal Str 16 Maret 2026
Waktu Str 02:24 WIB
No Perkara 48/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon Yusron Ashalirrohman (Pemohon I), Alyssa Rizqia Haris (Pemohon II), Roby Nurdiansyah (Pemohon III), Syahrulagus Rishman Edo Putra (Pemohon IV), dan Galih Ramadan (Pemohon V)
Amar Putusan Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Kata Kunci syarat tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht bagi perseorangan menjadi peserta Pemilu dan bagi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta syarat bagi mantan terpidana untuk menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13980_1773628425.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XXIV/2026 (16 Mar 2026)
Referensi singkat
48/PUU-XXIV/2026

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 48/PUU-XXIV/2026
Tanggal putusan 16 Mar 2026
Pemohon Yusron Ashalirrohman (Pemohon I), Alyssa Rizqia Haris (Pemohon II), Roby Nurdiansyah (Pemohon III), Syahrulagus Rishman...
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.