Literasi Hukum - Belakangan publik ramai membicarakan kabar mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang disebut tengah menempuh pendidikan magister dari dalam lembaga pemasyarakatan. Kabar tersebut memunculkan beragam respons masyarakat. Sebagian mempertanyakan apakah seorang narapidana masih layak memperoleh akses pendidikan tinggi, sementara sebagian lain menilai pendidikan tetap merupakan hak dasar setiap warga negara, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani pidana.

Apakah Narapidana Tetap Memiliki Hak atas Pendidikan?

Dalam sistem hukum di Indonesia, menjadi narapidana tidak sepenuhnya menghapus seluruh hak asasi individu seseorang. Walaupun narapidana kehilangan hak atas kebebasan bergerak karena menjalani hukumanmereka masih tetap memiliki hak-hak lain yang dijamin oleh negara, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan.

Hak atas pendidikan sendiri dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran". [1] Ketentuan tersebut berlaku secara universal tanpa membedakan latar belakang maupun status hukum seseorang.

Lebih lanjut, hak pendidikan bagi warga binaan secara khusus diatur dalam Pasal 9 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa narapidana memiliki hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. Dengan demikian, secara normatif, pemberian akses pendidikan kepada warga binaan memang memiliki dasar hukum yang jelas. [2]

Pendidikan sebagai Bagian dari Sistem Pemasyarakatan

Dalam konsep pemasyarakatan, penjara tidak hanya dilihat sebagai bentuk hukumanSistem pemasyarakatan di Indonesia juga menekankan pembinaan sebagai tujuan utama agar narapidana dapat reintegrasi ke dalam masyarakat setelah menjalani hukuman.

Oleh karena itu, pendidikan dipandang sebagai salah satu instrumen pembinaan. Akses pendidikan di lapas diharapkan dapat membantu warga binaan meningkatkan kapasitas diri, memperbaiki pola pikir, serta mempersiapkan kehidupan setelah bebas nantinya.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga menegaskan bahwa hak pendidikan bukan hanya diberikan kepada narapidana tertentu, melainkan terbuka bagi seluruh warga binaan sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan yang berlaku.  [3]