Literasi Hukum - Di era media sosial, gelar akademik sering menjadi simbol prestise. Namun ketika gelar digunakan tanpa ijazah yang sah, persoalannya tidak lagi sekadar etika, melainkan dapat menyentuh ranah hukum. mencantumkan gelar di belakang nama sering dianggap sebagai simbol prestise dan kompetensi intelektual. Gelar seperti S.H., S.E., S.Pd, bahkan Dr. kerap memberikan kesan bahwa seseorang memiliki kapasitas bidang keilmuan atau akademik tertentu. Namun persoalan muncul ketika gelar tersebut digunakan oleh seseorang yang sebenarnya belum atau bahkan tidak pernah memperoleh ijazah yang sah.
Fenomena ini kerap terlihat di media sosial, kartu nama, hingga profil profesional. Penggunaan gelar tidak hanya dilakukan oleh mereka yang tidak pernah kuliah, tetapi juga oleh mahasiswa yang sebenarnya belum lulus. Beberapa mahasiswa menuliskan gelar seperti S.H., S.E., atau S.Pd.,dan Sebagainya. padahal secara administratif belum berhak. Bahkan, ada yang mengundang orang tua ke wisuda simbolik dengan membeli toga dan menuliskan gelar di selempang, tanpa masuk ke ruangan resmi, hanya agar keluarga melihat seolah-olah telah lulus, padahal perguruan tinggi belum mencatat kelulusan secara sah.
Pertanyaannya kemudian menjadi penting, apakah menulis gelar tanpa ijazah hanya sekadar gaya penulisan nama, atau justru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum? Dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia, gelar akademik bukan sekadar atribut sosial. Penggunaan gelar akademik dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Gelar akademik merupakan bentuk pengakuan resmi yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang telah menyelesaikan proses pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 26 yang menyatakan: ayat (1) Gelar akademik diberikan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik. ayat (2) Gelar akademik terdiri atas: a. sarjana; b. magister; dan c. doktor. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemberian gelar akademik merupakan kewenangan perguruan tinggi yang secara resmi menyelenggarakan pendidikan akademik.
Selain itu, pengaturan mengenai penggunaan gelar juga ditegaskan dalam Pasal 28 ayat (6) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi. ayat (7) Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi. Dengan demikian, seseorang baru memiliki hak untuk menggunakan gelar akademik setelah dinyatakan lulus dan memperoleh ijazah dari perguruan tinggi yang sah. Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan gelar tidak boleh dilakukan secara sembarangan, karena gelar memiliki legitimasi akademik sekaligus legitimasi hukum.
Persoalannya, penggunaan gelar tanpa ijazah tidak berhenti pada ranah etika akademik semata. Dalam hukum positif Indonesia, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum. Hal ini tercermin dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menyatakan: Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara menempatkan integritas akademik sebagai hal yang penting. Gelar akademik bukan sekadar simbol prestise, melainkan identitas akademik yang dilindungi oleh hukum.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.