Selain itu, penggunaan ijazah atau gelar palsu juga dapat dikenai ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini diatur dalam Pasal 272 KUHP, yang menyatakan: (1) Setiap Orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (2) Setiap Orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(3) Setiap Orang yang menerbitkan dan/ atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI 
Dengan demikian, penggunaan gelar akademik tanpa dasar yang sah tidak hanya berpotensi melanggar etika akademik, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi pidana apabila terbukti menggunakan atau menerbitkan ijazah maupun gelar yang tidak sah. 

Di era keterbukaan informasi saat ini, status akademik seseorang juga relatif mudah diverifikasi. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyediakan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang memuat data mahasiswa dan lulusan perguruan tinggi di Indonesia. Melalui sistem tersebut, publik dapat mengetahui apakah seseorang benar-benar telah lulus  apa masih berstatus mahasiswa aktif atau Non aktif bahkan Dikeluarkan. Jika seseorang belum tercatat sebagai lulusan, maka penggunaan gelar akademik tentu menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahannya.

pada dasarnya Gelar merupakan hasil dari proses pendidikan yang panjang, mulai dari pembelajaran, penelitian, hingga Sidang akademik. Ketika gelar digunakan tanpa melalui proses tersebut, nilai akademik menjadi tereduksi dan kredibilitas institusi pendidikan dapat ikut terdampak. Dalam dunia profesional, terutama di bidang hukum, kesehatan, dan pendidikan, kejujuran mengenai identitas akademik menjadi bagian penting dari integritas profesi. Karena itu, menjaga keaslian gelar akademik bukan hanya soal formalitas administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap kompetensi seseorang.

Kesimpulannya Menulis gelar di belakang nama tanpa memiliki ijazah yang sah bukanlah persoalan sepele. Selain melanggar etika akademik, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Fenomena penggunaan gelar sebelum waktunya menunjukkan bahwa masih terdapat kesalahpahaman mengenai makna gelar akademik. Padahal, gelar bukan sekadar simbol sosial, melainkan pengakuan atas proses pendidikan yang telah diselesaikan secara sah. Mari Kita Renungkan apakah sebuah gelar layak dipertaruhkan hanya demi gengsi, jika konsekuensinya adalah reputasi dan risiko pidana?