Literasi Hukum - Program Makan Bergizi Gratis tidak semestinya dibaca sebagai kebijakan yang berhenti pada soal makanan. Ia menyentuh lapisan yang jauh lebih mendasar, yakni tentang bagaimana negara memahami kewajibannya terhadap warga dan bagaimana anggaran publik dipakai untuk membangun masa depan. Karena itu, memperdebatkan MBG semata sebagai program populer atau beban fiskal jelas terlalu dangkal. Yang sesungguhnya sedang diuji adalah arah keberpihakan negara.
Di satu sisi, program ini berdiri di atas kebutuhan yang sangat nyata. Indonesia masih berhadapan dengan persoalan gizi anak, ketimpangan akses pangan sehat, dan ancaman lahirnya generasi yang tumbuh tanpa fondasi fisik serta kognitif yang memadai. Di sisi lain, MBG juga memasuki wilayah yang lebih luas, yakni apakah negara mampu menjadikan belanja publik sebagai alat pemerataan, bukan sekadar instrumen administratif yang besar di atas kertas, tetapi tipis dampaknya di lapangan.
Perdebatan tentang program ini kerap bergerak terlalu cepat pada soal biaya, seolah nilai sebuah kebijakan hanya dapat diukur dari berapa besar anggaran yang dikeluarkan. Cara pandang seperti itu terlalu sempit. Negara memang wajib berhati-hati dalam mengelola fiskal, tetapi kehati-hatian fiskal tidak boleh berubah menjadi alasan untuk abai pada hak dasar warga. Dalam perkara gizi anak, ukuran utamanya bukan semata efisiensi anggaran, melainkan sejauh mana negara bersedia hadir sebelum kerusakan sosial menjadi lebih mahal untuk diperbaiki.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.