Literasi Hukum - Program Makan Bergizi Gratis tidak semestinya dibaca sebagai kebijakan yang berhenti pada soal makanan. Ia menyentuh lapisan yang jauh lebih mendasar, yakni tentang bagaimana negara memahami kewajibannya terhadap warga dan bagaimana anggaran publik dipakai untuk membangun masa depan. Karena itu, memperdebatkan MBG semata sebagai program populer atau beban fiskal jelas terlalu dangkal. Yang sesungguhnya sedang diuji adalah arah keberpihakan negara.
Di satu sisi, program ini berdiri di atas kebutuhan yang sangat nyata. Indonesia masih berhadapan dengan persoalan gizi anak, ketimpangan akses pangan sehat, dan ancaman lahirnya generasi yang tumbuh tanpa fondasi fisik serta kognitif yang memadai. Di sisi lain, MBG juga memasuki wilayah yang lebih luas, yakni apakah negara mampu menjadikan belanja publik sebagai alat pemerataan, bukan sekadar instrumen administratif yang besar di atas kertas, tetapi tipis dampaknya di lapangan.
Perdebatan tentang program ini kerap bergerak terlalu cepat pada soal biaya, seolah nilai sebuah kebijakan hanya dapat diukur dari berapa besar anggaran yang dikeluarkan. Cara pandang seperti itu terlalu sempit. Negara memang wajib berhati-hati dalam mengelola fiskal, tetapi kehati-hatian fiskal tidak boleh berubah menjadi alasan untuk abai pada hak dasar warga. Dalam perkara gizi anak, ukuran utamanya bukan semata efisiensi anggaran, melainkan sejauh mana negara bersedia hadir sebelum kerusakan sosial menjadi lebih mahal untuk diperbaiki.
Hak yang Tidak Boleh Ditunda
Dalam kerangka konstitusi, dasar bagi kebijakan ini sesungguhnya cukup terang. UUD 1945 menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang. Konstitusi juga menegaskan hak atas kesehatan sebagai bagian dari hak dasar warga negara. Dari titik itu, pemenuhan gizi tidak patut diperlakukan sebagai kemurahan hati pemerintah, apalagi sekadar program yang bergantung pada pergantian selera politik. Gizi anak adalah bagian dari kewajiban negara yang tidak boleh ditunda-tunda.
Karena itu, kehadiran Badan Gizi Nasional dan lahirnya tata kelola program ini melalui peraturan presiden seharusnya dibaca sebagai langkah institusional yang penting. Negara mulai menempatkan isu gizi bukan lagi sebagai urusan pinggiran, melainkan sebagai agenda kebijakan yang harus diurus secara sistematis. Ini perkembangan yang patut dicatat. Sudah terlalu lama persoalan gizi diperlakukan sekadar sebagai statistik kesehatan, padahal di dalamnya tersimpan persoalan keadilan sosial yang sangat dalam. Anak yang tumbuh dalam kekurangan gizi bukan hanya menghadapi risiko kesehatan, tetapi juga berhadapan dengan hambatan belajar, keterbatasan perkembangan, dan penyempitan peluang hidup di masa depan.
Dalam arti itu, MBG menyentuh inti gagasan negara kesejahteraan. Negara tidak cukup hanya hadir ketika terjadi krisis atau saat angka kemiskinan memburuk. Negara juga harus hadir pada fase yang paling dini, ketika fondasi manusia sedang dibentuk. Meja makan, asupan gizi, dan kesehatan anak mungkin terlihat sebagai urusan sehari-hari, tetapi justru di situlah masa depan sebuah bangsa dipertaruhkan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi