Literasi Hukum - Pemandangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada penghujung April hingga pertengahan Mei 2026 ini bukan sekadar potret buram penegakan hukum, melainkan sebuah demonstrasi telanjang tentang bagaimana sistem peradilan dapat dibajak oleh struktur kekuasaan. Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM KontraS, Andrie Yunus, yang melibatkan empat prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais) Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES menjadi batu uji (test case) paling krusial bagi supremasi sipil dan tegaknya asas equality before the law di Republik ini.
Ketika sebuah kejahatan berdimensi pelanggaran HAM dan pembungkaman kebebasan sipil dipaksa masuk ke dalam lorong gelap peradilan militer, kita dihadapkan pada satu pertanyaan fundamental: apakah pengadilan ini didesain untuk menemukan kebenaran materiil (materiële waarheid), atau sekadar sebuah teater hukum untuk melokalisasi kesalahan dan melindungi aktor intelektual di balik jerat esprit de corps?
Bagi kalangan akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan hukum, kasus ini harus dibedah pisau analisis yang tajam, melampaui sekadar pembacaan pasal-pasal dakwaan. Ada tiga persoalan struktural dan dogmatis yang saling berkelindan dalam perkara ini: cacat yurisdiksi yang mengamputasi meaningful participation, runtuhnya prinsip independensi peradilan (nemo judex in causa sua), dan brutalitas pelanggaran hukum acara yang berujung pada reviktimisasi.
Cacat Yurisdiksi dan Paradoks Ketentuan Peralihan
Akar persoalan dari berlarutnya impunitas aparat militer yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil adalah dipertahankannya rezim Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. UU ini secara esensial bertentangan dengan desain ketatanegaraan pasca-Reformasi, khususnya Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang secara eksplisit menggariskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
Namun, aparat penegak hukum di lingkungan militer terus berlindung di balik Pasal 71 ayat (4) UU TNI yang merupakan ketentuan peralihan menyatakan bahwa selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, maka prajurit TNI tunduk pada peradilan militer. Ketentuan peralihan yang dibiarkan hidup selama dua dekade ini adalah wujud kebangkrutan legislasi (legislative failure).
Dalam konteks kasus Andrie Yunus, memaksakan yurisdiksi peradilan militer untuk mengadili tindak pidana penganiayaan berat berencana (Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c KUHP) terhadap warga sipil adalah sebuah sesat pikir yurisdiksi. Kejahatan ini murni tindak pidana umum, bukan pelanggaran disiplin militer atau desersi. Eksklusivitas peradilan militer dalam kasus ini secara efektif membunuh standar meaningful participation sebuah hak konstitusional di mana masyarakat sipil memiliki akses penuh untuk memantau, mendengarkan, dan memberikan masukan atas jalannya peradilan yang menyangkut hajat hidup publik dan demokrasi.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.