Literasi Hukum - Di tengah gegap gempita penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, sebuah anomali tata negara sedang dipentaskan secara terbuka. Di satu sisi, negara memproyeksikan wajah filantropis melalui gelontoran dana raksasa sebesar Rp 335 triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun di sisi lain, entitas yang memikul beban konstitusional paling fundamental untuk mencerdaskan bangsa yakni ratusan ribu guru honorer dibiarkan terperosok dalam jurang kemiskinan sistemik.

Ketimpangan ekstrem ini bukan sekadar persoalan prioritas politik yang meleset, melainkan sebuah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) struktural yang diperparah oleh cacat yuridis dalam postur pengelolaan keuangan negara. Sebagai sebuah diskursus publik, anomali ini menuntut pembedahan ketatanegaraan yang analitis, berlandaskan hukum positif, dan berpegang pada data yang valid.

Realitas Ketenagakerjaan: Diskriminasi yang Dilegitimasi Negara

Untuk memahami seberapa parah ketidakadilan struktural ini, kita wajib membenturkan narasi APBN ratusan triliun tersebut dengan realitas perburuhan dan data empiris.

Mari kita ambil contoh di kawasan Jawa Barat, khususnya wilayah aglomerasi Bandung Raya. Merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), standar upah di Kota Bandung telah menembus angka di atas Rp 4,3 juta per bulan. Pekerja di sektor industri manufaktur atau ritel dilindungi secara rigid oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Regulasi ini mewajibkan pengusaha membayar upah minimal sesuai UMK, dengan ancaman sanksi pidana dan administratif yang tegas bagi korporasi yang melanggarnya.

Namun, supremasi hukum pengupahan ini mendadak lumpuh dan diskriminatif ketika berhadapan dengan nasib guru honorer. Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), masih terdapat ratusan ribu guru non-ASN di sekolah negeri yang nasibnya terkatung-katung. Survei dari Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) menyajikan fakta yang mengoyak nalar kemanusiaan: 74,3% guru honorer di Indonesia menerima upah di bawah Rp 2.000.000 per bulan, dan 20,5% di antaranya harus bertahan dengan upah di bawah Rp 500.000.

Negara membiarkan sistem pengupahan guru honorer bergantung pada Peraturan Menteri Pendidikan terkait Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang porsinya sangat terbatas dan sarat birokrasi. Membiarkan tenaga profesional terdidik bekerja tanpa kepastian kelayakan ekonomi adalah bentuk eksploitasi yang dibungkus dengan retorika "pengabdian".

Di saat buruh pabrik memiliki payung hukum yang solid untuk menuntut hak hidup layak, guru honorer dibiarkan bertarung melawan kemiskinan absolut. Ini adalah wujud nyata dari pelanggaran HAM struktural; negara secara langsung telah mengkhianati amanat Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas imbalan yang adil dalam hubungan kerja, serta melanggar Pasal 38 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mewajibkan adanya syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil dan menjamin kelangsungan hidup.