Kalkulasi Kanibalisasi Fiskal dan Urgensi Judicial Review
Tanpa adanya landasan undang-undang organik yang kuat, dampak dari pemaksaan program ini adalah kanibalisasi ruang fiskal pendidikan. Mari kita berhitung secara matematis. Jika asumsi total belanja APBN berada di kisaran Rp 3.600 triliun, maka alokasi 20% wajib pendidikan adalah sekitar Rp 720 triliun. Jika Program MBG memakan anggaran Rp 335 triliun, artinya program makan siang ini merampas nyaris 46,5% dari total seluruh anggaran pendidikan nasional.
Inilah yang memicu pemangkasan terselubung senilai Rp 223,5 triliun dari anggaran murni kementerian teknis, seperti temuan perdebatan di parlemen. Dana setengah kuadriliun yang menguap tersebut adalah ruang fiskal yang secara konstitusional seharusnya digunakan untuk merombak status guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan menjamin gaji mereka setara UMK.
Oleh karena itu, langkah kelompok masyarakat dan guru honorer yang membawa sengkarut ini melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi adalah oase kewarasan hukum. Mereka menuntut MK untuk meluruskan tafsir ketatanegaraan dan mencegah agar mandat suci Pasal 31 UUD 1945 tidak dibajak oleh program eksekutif yang cacat dasar hukumnya. Ini adalah perlawanan rasional, elegan, dan konstitusional terhadap arogansi birokrasi.
Kesimpulan
Membangun fondasi sumber daya manusia yang unggul mustahil dicapai jika negara terus melakukan manipulasi regulasi dan mengeksploitasi pahlawan pendidikannya. Sebuah bangsa yang menggelontorkan ratusan triliun untuk program pangan yang cacat dasar hukum, sambil membiarkan gurunya dibayar di bawah standar batas kemiskinan, adalah bangsa yang kehilangan arah peradabannya.
Tuntutan publik kini harus berpusat pada satu titik konkret yang tak bisa dinegosiasikan: Negara wajib mengembalikan prioritas Anggaran Pendidikan secara murni untuk menyelesaikan krisis darurat kesejahteraan guru honorer. Pemerintah dan DPR harus merestrukturisasi nomenklatur APBN. Segera keluarkan Program Makan Bergizi Gratis dari kuota wajib 20% anggaran pendidikan. Anggaran kesehatan/sosial tidak boleh menunggangi mandat pendidikan. Alokasikan kembali ruang fiskal tersebut pada marwah aslinya: sahkan regulasi turunan yang menetapkan standar pengupahan minimum nasional bagi guru honorer yang selaras dengan UMK/UMP wilayahnya. Pelanggaran HAM struktural di ruang kelas harus diakhiri hari ini juga, karena keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak akan pernah terwujud jika mereka yang mengajarkan keadilan justru dibiarkan mati kelaparan oleh negara.[1]
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.