Kekosongan Dasar Hukum: Menunggangi Konstitusi Melalui APBN

Persoalan ini berubah menjadi krisis ketatanegaraan ketika kita membedah fondasi yuridis dari pembiayaan Program MBG. Memasukkan program pangan senilai Rp 335 triliun ke dalam pos mandatory spending 20% Anggaran Pendidikan adalah sebuah manipulasi fiskal yang tidak memiliki ratio legis (alasan hukum) yang sah.

Amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 secara imperatif mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN untuk "memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional". Dalam hierarki perundang-undangan, operasionalisasi pasal ini diatur secara lex specialis melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam Pasal 1 angka 1 UU Sisdiknas, pendidikan didefinisikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran. Komponen pembiayaan pendidikan merujuk pada Bab VIII UU Sisdiknas fokus pada penyediaan tenaga pendidik, kurikulum, dan sarana prasarana. Tidak ada satu pun konstruksi hukum dalam UU Sisdiknas yang mendefinisikan penyediaan logistik makan siang sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan murni. MBG pada hakikatnya adalah intervensi kesehatan masyarakat dan pemenuhan gizi spesifik (pengentasan stunting), yang secara tata kelola pemerintahan berada di bawah domain kesehatan atau perlindungan sosial, bukan pendidikan.

Lebih jauh, Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah memberikan rambu-rambu yang sangat ketat terkait apa yang boleh dan tidak boleh dimasukkan ke dalam kuota 20% tersebut. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI/2008, MK secara tegas mencoret anggaran pendidikan kedinasan dari kuota 20% karena dianggap tidak melayani pendidikan publik secara umum. Jika pendidikan kedinasan saja dinilai MK "menumpang" dan membebani anggaran pendidikan nasional, maka melalui asas argumentum per analogiam (analogi hukum), memasukkan biaya katering dan logistik makanan massal ke dalam keranjang 20% APBN Pendidikan adalah sebuah inkonstitusionalitas yang jauh lebih fatal.