Literasi Hukum - Ex Aequo et Bono, frasa Latin yang berarti "menurut apa yang adil dan baik", adalah prinsip hukum yang memungkinkan hakim untuk memutuskan perkara berdasarkan rasa keadilan dan moralitas, bukan semata-mata berdasarkan hukum tertulis. Prinsip ini memberikan fleksibilitas dalam sistem peradilan dan memungkinkan hakim untuk mencapai hasil yang lebih adil dalam situasi yang kompleks.

Pengertian Ex Aequo et Bono

Ex aequo et bono adalah frasa dalam bahasa Latin yang berarti "sesuai dengan apa yang dianggap benar dan baik" atau "dari keadilan dan hati nurani". Ini merupakan istilah hukum yang merujuk pada kewenangan hakim untuk mengambil keputusan tidak hanya berdasarkan aturan hukum tertulis, tetapi juga berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan.

Konteks Penggunaan:

  • Arbitrase Internasional: Dalam hukum arbitrase internasional, ex aequo et bono bisa digunakan jika para pihak yang bersengketa menyetujui hal ini. Arbiter (kepala penengah) diberikan kebebasan untuk mengesampingkan hukum yang berlaku dan mempertimbangkan keadilan dalam menyelesaikan sengketa.
  • Pengadilan Domestik: Penerapan ex aequo et bono dalam pengadilan domestik/nasional bervariasi. Beberapa negara lebih terbuka pada konsep ini, menggunakannya sebagai dasar pertimbangan hukum terutama jika terdapat kekosongan hukum. Namun, negara lain mungkin lebih ketat dalam menerapkan asas ini.

Asas Ultra Petita dan Ex Aequo et Bono

Penggunaan ex aequo et bono berkaitan dengan asas ultra petita, yang berarti hakim tidak boleh memberikan putusan yang melebihi tuntutan yang diajukan oleh para pihak. Putusan ex aequo et bono memungkinkan hakim mengesampingkan ketentuan hukum yang ketat demi tujuan keadilan, tapi tetap harus mempertimbangkan tuntutan dan kerangka yang diajukan dalam gugatan tersebut.

Contoh Kasus

Kasus-kasus berikut di Indonesia bisa menjadi contoh penggunaan ex aequo et bono:

  • Sengketa pedagang Pasar Tanah Abang (hak pedagang memperoleh prioritas membeli kios berdasarkan keadilan)
  • Pemutusan hak kerja karyawan demi keadilan
  • Penyelesaian sebagian gugatan Tim Advokasi Korban Ujian Nasional