Literasi Hukum - Kata relasi berasal dari kata kerja Latin referre, yang secara harfiah berarti “to carry back” atau “membawa kembali”. Kata tersebut terbentuk dari awalan re- (kembali) dan ferre (“to carry, bear”). Dalam pengertian awalnya, relatio menunjuk pada tindakan yang selalu melibatkan dua atau lebih pihak yang saling terhubung melalui suatu ikatan, baik bersifat material, simbolik, maupun normatif. Dalam hal ini, relasi tidak terbatas pad interaksi faktual, melainkan sebuah struktur makna yang memengaruhi cara pihak-pihak itu memandang, menilai, dan memperlakukan satu sama lain.

Pemilihan istilah ini penting karena manusia tidak pernah berhubungan dengan alam secara “murni apa adanya”. Alam selalu ditangkap melalui bahasa, konsep, dan kategori yang kita gunakan. Misalnya istilah “hutan” bisa dimaknai sebagai sumber daya ekonomi, ruang spiritual, atau ekosistem. Itu berarti relasi tidak pernah netral, karena selalu ada cara pandang yang menyaringnya. Dengan memahami relasi sebagai jaringan makna dan kekuasaan yang saling mempengaruhi, kita dapat melihat bagaimana hukum lahir bukan hanya dari kebutuhan praktis, tetapi juga dari konstruksi nilai yang menentukan posisi manusia dan alam dalam tatanan sosial.

Masa Pra-Aksara

Pada tahap paling awal peradaban manusia—masa pra-aksara—hukum tidak hadir sebagai teks atau bahasa, melainkan sebagai pengalaman kolektif yang hidup dalam adat, mitos, dan kepercayaan. Alam tidak diposisikan sebagai objek, melainkan sebagai subjek yang hidup, memiliki kehendak, dan bahkan kekuatan adikodrati. Gunung, sungai, hutan, dan laut bukan sekadar lanskap fisik, tetapi entitas sakral yang mengatur kehidupan manusia.

Dalam masyarakat seperti ini, hukum melebur dengan spiritualitas. Larangan-larangan ekologis—seperti tabu memasuki hutan tertentu atau mengambil hasil alam secara berlebihan—bukan didasarkan pada kalkulasi rasional, melainkan pada keyakinan akan konsekuensi kosmis. Pelanggaran terhadap norma bukan hanya dianggap sebagai kesalahan sosial, tetapi juga sebagai gangguan terhadap keseimbangan alam semesta.

Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Clifford Geertz yang melihat simbol sebagai kerangka makna yang membentuk realitas sosial. Dalam masyarakat arkais, simbol religius bukan hanya merepresentasikan kebenaran, tetapi menciptakannya. Oleh karena itu, hukum dalam tahap ini adalah ekspresi dari tatanan kosmis—suatu sistem yang menjaga harmoni antara manusia dan alam.

Contoh konkret dapat ditemukan dalam praktik masyarakat Mesopotamia kuno. Sungai Eufrat bagi mereka bukan hanya sumber kehidupan, tetapi juga ruang sakral yang dijaga oleh dewa-dewa seperti Enki. Ritual penyucian sebelum membuka lahan atau mengambil air merupakan bentuk hukum tidak tertulis yang mengikat secara moral dan spiritual. Hukum di sini bukan produk rasionalitas manusia, melainkan manifestasi kehendak ilahi.

Demikian pula dalam masyarakat Polinesia dengan konsep tapu, atau dalam praktik Tana’ Ulen pada masyarakat Dayak Kenyah di Kalimantan. Kawasan hutan tertentu dilindungi melalui norma adat yang ketat, bukan karena kesadaran ekologis modern, tetapi karena keyakinan spiritual. Namun justru di situlah kekuatan hukumnya bahwa hal tersebut efektif menjaga keberlanjutan tanpa perlu kodifikasi formal.