Hukum Berselimut Agama

Dalam tradisi keagamaan, relasi manusia dengan alam juga mengalami ambivalensi. Dalam tafsir klasik terhadap Kitab Kejadian, manusia diberi mandat untuk “menaklukkan bumi”—sebuah legitimasi teologis bagi pandangan antroposentris. Alam dipahami sebagai anugerah yang tersedia untuk dimanfaatkan.

Namun, tradisi yang sama juga mengandung prinsip keseimbangan. Konsep sabat tanah dalam kitab Imamat, misalnya, menunjukkan bahwa alam memiliki hak untuk “beristirahat”. Ini mencerminkan kesadaran bahwa eksploitasi tanpa batas akan merusak tatanan yang lebih besar.

Dalam pemikiran skolastik, Thomas Aquinas merumuskan hukum sebagai “perintah akal untuk kebaikan umum”. Alam tetap diposisikan dalam kerangka teologis, tetapi rasionalitas mulai mengambil peran dominan. Dunia dipahami sebagai ciptaan yang teratur, yang dapat dijelaskan melalui akal—dan oleh karena itu, diatur melalui hukum.

Sementara itu, dunia Islam pada abad pertengahan justru mengembangkan sintesis yang lebih seimbang antara wahyu dan akal. Para pemikir seperti Ibnu Rusyd dan Ibnu Sina mengintegrasikan filsafat Yunani dengan teologi Islam, menghasilkan pandangan bahwa manusia adalah bagian dari tatanan kosmis yang rasional sekaligus ilahiah.

Konsep khalifah fil ardh menempatkan manusia sebagai wakil Tuhan di bumi—bukan sebagai penguasa absolut, melainkan sebagai penjaga. Prinsip mizan (keseimbangan) dan larangan fasad (kerusakan) menunjukkan bahwa hukum dalam Islam memiliki dimensi ekologis yang kuat. Alam adalah amanah, bukan objek eksploitasi.

Renaisans dan Pencerahan Eropa

Perubahan paling radikal terjadi pada masa Renaisans dan Pencerahan di Eropa. Di sinilah fondasi hukum modern terbentuk—dan sekaligus, paradigma dominasi manusia atas alam mencapai legitimasi filosofisnya.

Thomas Hobbes menggambarkan keadaan alamiah sebagai kondisi brutal (bellum omnium contra omnes), di mana manusia hidup dalam ketakutan dan kekerasan. Negara dan hukum lahir sebagai solusi untuk menciptakan ketertiban. Dalam kerangka ini, alam bukan lagi ruang harmoni, melainkan ancaman yang harus dikendalikan.

John Locke melangkah lebih jauh dengan teori kepemilikan berbasis kerja. Tanah menjadi milik sah ketika manusia mencampurkan tenaga kerjanya. Gagasan ini memberikan legitimasi moral dan hukum bagi kepemilikan privat—dan secara implisit, bagi eksploitasi sumber daya alam.

Sementara Jean-Jacques Rousseau mencoba mengkritik perkembangan ini dengan menekankan bahwa manusia pada dasarnya dekat dengan alam. Bahwa manusia, bagi JJ Rousseau, tetap tidak mampu mengembalikan posisi alam sebagai subjek. Kontrak sosial tetap menjadi pusat pembentukan masyarakat, bukan relasi kosmis dengan alam.

Revolusi Industri Hingga Post Modernisme

Memasuki zaman modern—terutama sejak Revolusi Industri—relasi manusia dengan alam tidak hanya berubah secara sosiologis, tetapi juga mengalami reformulasi yuridis yang mendasar. Alam tidak lagi ditempatkan dalam horizon kosmis atau moral, melainkan direduksi ke dalam kategori hukum sebagai res (benda) yang dapat dimiliki, dialihkan, dan dieksploitasi

Dalam kerangka ini, hukum memainkan peran sebagai arsitektur normatif dari penguasaan. Rasionalitas hukum modern—yang dibangun di atas kepastian, kodifikasi, dan individualisme—menciptakan konstruksi bahwa hak milik adalah absolut sepanjang dilegitimasi oleh norma. Apa yang sebelumnya merupakan relasi eksistensial antara manusia dan alam, direduksi menjadi relasi yuridis antara subjek dan objek.

Dalam perspektif ini, hukum modern beroperasi melalui apa yang dapat disebut sebagai logika legalisasi eksploitasi. Negara, melalui perangkat hukum publik dan privat, tidak hanya mengizinkan, tetapi juga memfasilitasi penguasaan sumber daya alam. Hak guna usaha, izin pertambangan, konsesi hutan, hingga hak pengelolaan air—semuanya merupakan bentuk legal entitlement yang mentransformasikan alam menjadi komoditas. Hukum tidak lagi bertanya “apakah boleh dieksploitasi?”, tetapi “bagaimana eksploitasi itu dilegalkan?”.

Kondisi ini menjadi semakin kompleks ketika ditempatkan dalam konteks kapitalisme global. Dalam logika kapitalisme, nilai ditentukan oleh kemampuan untuk diekstraksi dan dipertukarkan di pasar. Hukum kemudian hadir sebagai infrastructure of accumulation, menjamin kepastian transaksi dan perlindungan investasi. Dengan demikian, hukum bukan sekadar netral, tetapi secara struktural berpihak pada akumulasi kapital. Alam, dalam kerangka ini, kehilangan dimensi ontologisnya sebagai sistem kehidupan, dan direduksi menjadi economic asset. Hukum menjadi “kasir” yang mengesahkan transaksi atas sesuatu yang secara eksistensial bukan milik manusia.

Dari sudut pandang teori hukum, situasi ini menunjukkan adanya reduksi ontologis dalam konstruksi subjek hukum. Hanya entitas yang memiliki kepentingan ekonomi yang diakui secara efektif dalam sistem hukum, sementara alam—yang tidak dapat berbicara dalam bahasa kepentingan tersebut—dikeluarkan dari arena perlindungan. Hal ini menjelaskan mengapa, hingga pertengahan abad ke-20, hukum tidak mengenal kerusakan lingkungan sebagai delik mandiri. Yang diakui hanyalah kerugian terhadap manusia (anthropocentric harm), bukan kerusakan terhadap alam itu sendiri (ecocentric harm).

Lebih jauh, legitimasi terhadap eksploitasi ini juga diperkuat oleh konstruksi hukum internasional klasik. Doktrin seperti terra nullius dan Doctrine of Discovery bukan sekadar konsep historis, tetapi merupakan fondasi normatif kolonialisme yang memungkinkan perampasan tanah dan sumber daya atas nama hukum. Tanah adat dianggap “tidak bertuan” karena tidak sesuai dengan konsep kepemilikan Barat, sehingga dapat diambil alih secara sah.

Kodifikasi hukum di Eropa, baik melalui sistem sipil (Napoleonic Code) maupun common law, semakin memperkuat paradigma ini dengan menempatkan hak milik privat sebagai institusi sentral. Hak atas tanah tidak lagi dipahami sebagai relasi sosial-ekologis, tetapi sebagai hak eksklusif yang dapat digunakan tanpa mempertimbangkan dampak ekologis yang lebih luas, selama memenuhi syarat administratif. Dengan demikian, hukum modern membangun suatu rezim kepemilikan yang secara sistematis meminggirkan dimensi ekologis.

Paradigma ini kemudian dilegitimasi oleh ideologi pembangunan. Eksploitasi sumber daya alam dipandang sebagai indikator kemajuan, sementara perlindungan lingkungan sering dianggap sebagai hambatan. Negara, dalam hal ini, berfungsi sebagai fasilitator pembangunan dengan menyediakan kerangka hukum yang menjamin stabilitas investasi. Akibatnya, hukum mengalami apa yang dapat disebut sebagai instrumentalisasi ekonomi—ia kehilangan otonomi normatifnya dan tunduk pada logika pertumbuhan.

Lebih jauh lagi, kerangka planetary boundaries menunjukkan bahwa aktivitas manusia telah melampaui batas aman ekologis. Ini bukan sekadar krisis lingkungan, tetapi krisis normatif. Hukum yang ada tidak lagi mampu mengatur realitas yang dihadapinya, karena ia dibangun di atas asumsi yang tidak lagi valid—yakni bahwa alam adalah sumber daya yang tak terbatas.

Dalam kondisi ini, hubungan antara hukum dan realitas menjadi terbalik. Bukan lagi hukum yang mengatur realitas, tetapi realitas ekologis yang memaksa hukum untuk berubah. Krisis iklim, misalnya, memunculkan bentuk-bentuk litigasi baru seperti climate litigation, di mana negara dan korporasi dituntut atas kegagalan melindungi lingkungan. Ini menunjukkan bahwa hukum mulai mengalami tekanan dari luar dirinya sendiri.

Perubahan ini masih menghadapi hambatan struktural. Selama hukum tetap beroperasi dalam kerangka antroposentris dan kapitalistik, maka setiap upaya reformasi akan bersifat parsial. Oleh karena itu, yang diperlukan bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi transformasi paradigma hukum itu sendiri.

Di sinilah pentingnya menggeser orientasi dari hukum sebagai alat eksploitasi menuju hukum sebagai mekanisme keberlanjutan. Ini berarti mengakui bahwa alam bukan sekadar objek hukum, tetapi bagian dari sistem yang menentukan keberlangsungan hukum itu sendiri. Tanpa alam yang lestari, tidak ada masyarakat; tanpa masyarakat, tidak ada hukum.

Pada akhirnya, relasi manusia dengan alam tidak dapat lagi dipahami sebagai relasi penguasaan, melainkan sebagai relasi keberlanjutan. Hukum, jika ingin tetap relevan, harus mampu keluar dari perannya sebagai “kasir” eksploitasi dan kembali menjadi penjaga keseimbangan. Di titik ini, hukum tidak hanya mengatur kehidupan, tetapi juga memastikan bahwa kehidupan itu sendiri tetap mungkin berlangsung.

Daftar Refrensi

Aquinas, Thomas. Summa Theologiae, Ia-IIae, Q.94. Fathers of the English Dominican Province (trans.).

Aristotle. Politics, Buku I, Bab 8; dalam Stanford Encyclopedia of Philosophy, “Environmental Ethics.”

Augustine, Saint. The City of God. Book XI. Diakses 10 Agustus 2025. https://www.newadvent.org/fathers/120111.htm

Bacon, Francis. 1620. Novum Organum. Project Gutenberg / Archive. https://www.gutenberg.org/ebooks/45988

Bagus, Lorens. 1996. Kamus Filsafat. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Bernstein, Henry. 2019. Dinamika Kelas dalam Perubahan Agraria. Yogyakarta: INSISTPress.

Bonazzi, Mauro. “Protagoras.” Dalam The Stanford Encyclopedia of Philosophy, ed. Edward N. Zalta.

Bosma, Ulbe. 2025. “Labour Mobility and Colonial and Forced Labour Regimes in Indonesia.” Journal of Agrarian Change.

Bracco, Annalisa. 2025. “2024’s Extreme Ocean Heat Breaks Records Again.” Georgia Tech News.

Butler, Judith. 2012. Giving an Account of Oneself. London: Fordham University Press.

Callicott, J.B. 2013. Thinking Like a Planet: The Land Ethic and the Earth Ethic. Oxford University Press.

Carson, Rachel. 1962. Silent Spring. (tambahan relevan konteks lingkungan modern)

Cervini, Edward. 2009. “Review of Imperialism, Sovereignty and the Making of International Law.” Windsor Yearbook of Access to Justice.

Cicero. 1998. The Republic and The Laws. Terj. Niall Rudd. Oxford: Oxford University Press.

Copernicus Marine Service. 2025. “Sea Surface and Deeper Water Temperatures Reached a New Record High in 2024.”

Descartes, René. 1641. Meditations on First Philosophy. https://personal.lse.ac.uk

Eghenter, Cristina et al. 2021. Tana Ulen, Indonesia. Territories of Life.

Eliade, Mircea. 1959. The Sacred and the Profane. Harcourt, Brace.

Geertz, Clifford. 1973. The Interpretation of Cultures.

Global Forest Watch. 2025. “Global Forest Watch Dashboards.”

Harper, Douglas. “Etymology of refer.” Online Etymology Dictionary.

Henry, Matthew. 2014. Tafsiran Matthew Henry: Kitab Kejadian. Surabaya: Momentum.

Howard, Alan & Borofsky, Robert. 1989. Developments in Polynesian Ethnology. Hawaii: University Press.

Isom Mudin, M., et al. 2021. “Prinsip Ekologis Perspektif Teologi Islam.” Fikrah.

Kant, Immanuel. 1993. Groundwork of the Metaphysics of Morals. Hackett.

Karlau, Selsius Amon. 2022. “Penciptaan Manusia sebagai Representatif Allah.” Phronesis.

Kearney, Richard. 2010. On Stories. London: Routledge.

Kelsen, Hans. 1934. Reine Rechtslehre. Wien: Franz Deuticke.

Laoly, Nepho Gerson. “Tahun Sabat dan Tahun Yobel.” Jurnal Immanuel.

Leopold, Aldo. 1949. A Sand County Almanac. (land ethic)

Liade, Mircea & Lévi-Strauss, Claude. 1959. The Sacred and the Profane.

Locke, John. 1690. Two Treatises on Government. Cambridge University Press.

Miller, Robert J. 2018. “Doctrine of Discovery.” Doctrine of Discovery Project.

National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA). 2024. “Fourth Global Coral Bleaching Event.”

Olivelle, Patrick. 2005. Manu’s Code of Law. Oxford University Press.

Palmquist, Stephen. 1994. “The Kingdom of God Is at Hand!” History of Philosophy Quarterly.

Pardede, Harold. 2024. “Kajian Ekoteologi Kejadian 1:29.” Excelsis Deo.

Perdibon, Anna. 2021. “Mesopotamian Cosmology and Religion.” Etnološka Tribina.

Rahardjo, Satjipto. 1982. Ilmu Hukum. Jakarta: Alumni.

Rasjidi, Lili. “Pembangunan Sistem Hukum Nasional.” Dalam B. Arief Sidharta.

Russell, Bertrand. 2021. Sejarah Filsafat Barat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sen, Uditi. 2017. “Developing Terra Nullius.” Comparative Studies in Society and History.

Sharratt, M. 1994. Galileo: Decisive Innovator. Cambridge University Press.

Stockholm Resilience Centre. 2025. “Planetary Boundaries.”

Sunarmi. 2016. Sejarah Hukum. Jakarta: Kencana.

Susilo, Agus & Sarkowi. 2020. “Cultuurstelsel dan Masyarakat Indonesia.” Jurnal Swadesi.

World Meteorological Organization (WMO). 2024–2025. State of the Global Climate dan Global Water Resources.