Dalam pandangan Mircea Eliade, masyarakat arkais memahami hukum sebagai bagian dari mitos penciptaan. Pelanggaran hukum berarti merusak tatanan kosmos. Dengan demikian, hukum pada tahap ini bersifat ekosentris—menempatkan manusia sebagai bagian dari alam, bukan penguasa atasnya.

Masa Yunani-Romawi Kuno

Memasuki era peradaban klasik, terutama di Yunani dan Romawi, terjadi pergeseran fundamental terhadap paradigma relasi manusia dengan alam. Rasionalitas mulai menggantikan mitos sebagai dasar legitimasi hukum. Konsep nomos (aturan) dan physis (alam) menandai lahirnya dualisme: pemisahan antara manusia sebagai subjek rasional dan alam sebagai objek yang dapat dipahami—dan kemudian, dikuasai.

Filsuf seperti Aristoteles mengembangkan gagasan hukum alam (jus naturale) yang bersifat universal dan rasional. Namun, meskipun berbicara tentang harmoni kosmos, pemikiran ini secara perlahan menempatkan manusia sebagai pusat rasionalitas. Alam tidak lagi dilihat sebagai entitas yang sakral sebagaimana pada awal peradaban tadi, melainkan sebagai sistem yang dapat dianalisis dan dimanfaatkan.

Perkembangan ini mencapai puncaknya dalam hukum Romawi. Melalui konsep dominium, hukum mulai mengakui kepemilikan individu atas tanah dan sumber daya. Alam secara hukum diposisikan sebagai objek yang dapat dimiliki, diperjualbelikan, dan dieksploitasi. Ini adalah titik balik penting: hukum tidak lagi menjaga harmoni dengan alam, melainkan mengatur dominasi manusia atasnya.

Pemikiran seperti Cicero memang masih menekankan bahwa hukum positif harus selaras dengan hukum alam dan akal budi. Namun dalam praktiknya, rasionalisasi hukum justru memperkuat struktur kekuasaan manusia. Alam menjadi bagian dari sistem ekonomi dan politik, bukan lagi bagian dari tatanan kosmis yang setara.