Literasi Hukum - Mengapa hukum gagal menyelamatkan bumi meski sudah ada peraturan dan kebijakan terkait lingkungan yang tampak progresif?, Faktanya hutan terus menyusut, sungai tetap tercemar, dan relasi manusia dengan alam semakin rapuh. Masalahnya berada di dasar cara berpikir yang melandasi pembuatan hukum itu sendiri. Tulisan ini bermula dari satu pandangan, bahwa hukum tidak dibangun untuk melindungi alam secara otonom, melainkan untuk mengatur hubungan antar manusia. 

Dalam struktur normatifnya, hanya manusia atau representasinya seperti korporasi (badan hukum) yang diakui sebagai subjek yang memiliki hak dan kewajiban. Alam tidak memperoleh pengakuan sejajar, sehingga kepentingannya hanya dipertimbangkan sejauh berhubungan dengan kebutuhan atau risiko manusia. Cara pandang yang menempatkan manusia sebagai pusat nilai, ukuran moral, dan satu-satunya pembawa legitimasi hukum inilah yang disebut antroposentrisme.

Antroposentrisme berasal dari kata Yunani anthropos (manusia) dan kentron (pusat), yang merujuk pada paradigma berpikir yang menempatkan manusia sebagai poros nilai, makna, dan moralitas. Secara harfiah, antroposentrisme berarti “berpusat pada manusia”, terutama dalam hal etika dan penilaian nilai. Dalam Oxford English Dictionary, antroposentrisme didefinisikan sebagai “Regarding humankind as the central or most important element of existence”.

Gagasan-Gagasan Filososfis tentang Hukum

Pada Renaisans meneguhkan gagasan bahwa manusia adalah pusat nilai dan sumber legitimasi normatif. Puncak peralihan ini tampak dalam karya Immanuel Kant (1724–1804). Melalui Groundwork for the Metaphysics of Morals (1785), Kant tidak hanya mengubah dasar moralitas, tetapi juga membangun landasan pengetahuan bagi kerangka hukum modern.

Menurut Kant, hanya manusia sebagai makhluk rasional yang memiliki martabat, sebab manusia mampu bertindak secara otonom berdasarkan kewajiban moral yang berlaku universal. Kewajiban ini tidak ditentukan oleh tujuan atau akibat, melainkan karena ia memang suatu keharusan (imperatif kategoris). Prinsip tersebut dirumuskan Kant secara ringkas: “Act only according to that maxim whereby you can at the same time will that it should become a universal law.”  Artinya: “Bertindaklah hanya menurut asas (kaidah) yang pada saat yang sama dapat kamu kehendaki untuk menjadi hukum universal.” Dengan kata lain, setiap tindakan moral harus berpijak pada prinsip yang dapat diterima sebagai aturan umum bagi semua orang, tanpa pengecualian.

Kant, mengatakan maxim di sini berarti prinsip pribadi atau alasan yang mendasari tindakan kita. Semenatara itu, yang dimaksud oleh Kant mengenai universal law, yakni aturan yang berlaku bagi semua makhluk rasional, tanpa kontradiksi atau diskriminasi. Sederhananya, sebelum melakukan sesuatu, seseorang perlu bertanya: Jika semua orang bertindak seperti ini, apakah itu akan logis, adil, dan dapat diterima?” Jika jawabannya “tidak”, maka tindakan itu tidak bermoral.

Dari prinsip inilah muncul interpretasi moral bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri (end in itself), bukan hanya sebagai sarana atau alat untuk mencapai kepentingan pihak lain. Karena hanya makhluk rasional yang bisa membuat dan mengikuti hukum moral secara otonom, hanya mereka pula yang memiliki martabat dalam kerangka moral.