Literasi Hukum - Pernahkah Anda Kehilangan Barang di Tempat Parkir? Pasti Anda pernah melihat kalimat "Segala bentuk kehilangan bukan merupakan tanggung jawab pengelola parkiran" di karcis parkir. Tapi, apakah kalimat itu sah? Bolehkah pengelola parkir mencantumkan kalimat seperti itu?

Yuk, kita bahas bersama tentang perjanjian baku yang mengandung klausul eksonerasi, seperti kalimat di karcis parkir tersebut.

Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita pahami dulu dasar-dasar mengenai perjanjian, seperti pengertian perjanjian dan syarat sahnya suatu perjanjian.

Pengertian Perjanjian

Perjanjian merupakan suatu kesepakatan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, baik secara lisan maupun tertulis, untuk saling mengikatkan diri dan melakukan sesuatu. Kesepakatan ini memuat perjanjian tertulis atau lisan yang disetujui oleh semua pihak dan wajib dipatuhi.

Perjanjian juga dapat diartikan sebagai hubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak. Satu pihak berjanji atau dianggap berjanji melakukan sesuatu, dan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji tersebut.

Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah hubungan hukum antara dua subjek hukum (orang atau badan hukum) dalam bidang harta kekayaan. Subjek hukum yang satu berhak atas prestasi (pemenuhan janji), dan subjek hukum lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan kesepakatan.

Sebagai suatu kontrak, perjanjian memiliki konsekuensi hukum yang mengikat para pihak. Dasar hukum perjanjian diatur dalam KUHPerdata.

Syarat Sahnya Perjanjian

Syarat sah perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Syarat-syarat tersebut adalah:[1]

  1. Kesepakatan para pihak
  2. Kecakapan para pihak
  3. Maksud untuk menimbulkan akibat hukum
  4. Hal tertentu
  5. Kausa yang halal

Perjanjian Baku

Meskipun pada prinsipnya berdasarkan asas dalam Pasal 1338 KUHPerdata, setiap orang dapat membuat perjanjian dengan kehendak yang disepakati atau dalam arti yang lebih sederhana asas ini disebut sebagai asas kebebasan berkontrak.[2] Dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, hampir tidak ada tranksaksi yang tidak dapat dilakukan karena setiap pihak dapat melakukan transaksi sesuai dengan kehendak mereka sendiri, termasuk segala bentuk transaksi modern yang tidak atau belum terakomodir dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, keluwesan Pasal 1338 KUHPerdata justru menimbulkan isu terkait perlindungan terhadap pembuatan perjanjian yang tidak seimbang. Dalam suatu perjanjian  yang dibuat antara kreditur dengan debitur, misalnya pihak debitur seringkali tidak memiliki pilihan lain selain menerima suatu perjanjian yang disodorkan oleh kreditur walaupun berbagai macam klausula yang ada di dalamny sangat tidak menguntungkan debitur. Perjanjian semacam itu disebut dengan perjanjian baku.

Perjanjian baku adalah perjanjian yang dibuat dan ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha untuk ditawarkan kepada konsumen secara massal. Perjanjian ini biasanya sudah dicetak dan siap untuk ditandatangani oleh konsumen.