Literasi Hukum - Publik sudah menduga, Eks Menteri Agama RI Kabinet Indonesia Maju di bawah rezim Presiden Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas atau lebih populer Gus Yaqut, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Korupsi kuota haji-“hadiah” Pemerintah Arab Saudi mengantarkan sang eks menteri ke balik jeruji besi. Kasus ini menambah panjang deretan eks Menag RI yang terseret pusaran arus korupsi.
Korupsi Terstrktur, Sistematis, Masif (TSM)
Korupsi di Kementerian Agama RI, bukan pertama kali terjadi, tercatat Said Agil Husin Al Munawar divonis lima tahun penjara pada 2006, disusul penerusnya, Suryadharma Ali enam tahun penjara pada 2014. Pola korupsi berulang di Kemenag RI ini menunjukan suatu praktik korupsi yang tidak lagi sporadis atau perbuatan individu, melainkan sudah mengakar kuat dalam sistem dan melibatkan jaringan aktor serta jenjang kekuasaan yang luas, dapat dikatakan sebagai Korupsi TSM, Terstruktur (terencana), Sistematis (dilakukan secara terlembaga) dan Masif (merata di berbagai lini).
Sehingga, praktik korupsi TSM ini sangat sulit untuk diberantas, kalau tidak dikatakan mustahil, sebab seolah-olah perbuatan itu adalah perbuatan lumrah dan bahkan menjadi “budaya” baik dilakukan secara sadar maupun tidak sadar. Selain merusak moral, tentu juga akan merusak tatanan hidup bernegara, integritas, kelompok atau individu dan merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Lembaga Transparency International
Meski, Indonesia bukan negara terkorup di dunia, tapi dibandingkan dengan negara Jiran Singapura, Malaysia dan Vietnam masih kalah jauh. Menurut Transparency International yang dirilis awal tahun 2025, Indonesia menempati urutan ke 99 di antara 180 negara dengan skor Corruption Perceptions Index (CPI) 37, sedangkan Singapura skor 84, Malaysia skor 50 dan Vietnam dengan skor 40. Skor CPI (Corruption Perception Index) atau IPK (Indeks Persepsi Korupsi) skala 0-100. Semakin rendah skor CPI, menunjukan semakin tinggi tingkat korupsi, sebaliknya semakin tinggi skor CPI, menunjukan semakin rendah tingkat korupsi.
Transparency International (TI) adalah lembaga non pemerintah yang kredibel dan diakui di seluruh dunia untuk mengukur persepsi korupsi di sektor publik di suatu negara. Lembaga ini mendedikasikan memerangi korupsi dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, bekerja di lebih dari 100 negara melalui penelitian, advokasi, dan kampanye, serta dikenal dengan publikasi tahunan CPI (Corruption Perception Index) atau IPK (Indeks Persepsi Korupsi) skala 0-100. Bermarkas di Berlin, Jerman, saat ini diketuai François Valérian berkewarganegaraan Perancis.
Korupsi dalam Persfektif Islam
Dalam persfektif ajaran Islam, korupsi adalah dosa besar. Al-Qur’an secara tegas melarang praktik memakan harta orang lain secara batil (QS. Al-Baqarah: 188; QS. An-Nisa: 29; QS. Ali Imran: 161), demikian pula berbagai hadis Nabi yang diriwayatkan Imam al-Turmudzi dan Imam Ahmad. Korupsi—dalam bentuk ghulul, risywah, atau fasad. Segala sesuatu yang dilarang dalam ajaran Islam, sudah pasti buruk untuk dilakukan, bahkan melanggar hukum negara dan setiap individu muslim wajib memahami fundamental itu.
Ironisnya, eks Menag RI Gus Yaqut, pelaku dugaan korupsi justru berasal dari individu yang identik dengan moralitas dan agama yang sangat baik, bahkan menyandang gelar kehormatan keagamaan, yang memiliki ilmu agama mendalam, Gus.
Di Indonesia, terutama di Jawa, sebutan Gus adalah gelar putra atau keluarga laki-laki dari seorang kiai yang belum cukup untuk disebut kiai. Gus Yaqut-ia merupakan putra K.H. M. Cholil Bisri dan adik kandung dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Dr. K.H. Yahya Cholil Staquf sekaligus keponakan dari K.H. Musthofa Bisri yang sangat terkenal dengan puisinya.
Fakta ini, menimbulkan pertanyaan yang signifikan, mengapa seorang bergelar Gus atau Kiai yang notebene menyandang gelar kehormatan keagamaan dan memiliki ilmu agama mendalam melakukan praktik Korupsi ?
Teori Fraud Triangle dan Teori Gone
Donald Cressey, menjelaskan melalui Teori Fraud Triangle , ada 3 (tiga) faktor penyebab Fraud, Pertama, Tekanan (Pressure/Motivation), motivasi atau dorongan kuat untuk melakukan kecurangan ini, seringkali karena masalah keuangan (utang, gaya hidup) atau target kerja yang tidak realistis, Kedua Peluang (Oppoartunity), adanya celah atau kelemahan dalam sistem kontrol internal yang memungkinkan pelaku melakukan fraud tanpa terdeteksi, seperti kurangnya pengawasan atau pemisahan tugas dan Ketiga Rasionalisasi (Rationalization) Proses pembenaran diri pelaku untuk menutupi rasa bersalah, misalnya merasa "hanya meminjam" atau "berhak mendapatkan lebih"
Teori Fraud Triangle, Donald Cressey, diperluas lagi oleh Jack Bologna, yang terkenal dengan Teori Gone. Disini Bologna, menambahkan unsur Greed (Keserakahan). Keinginan untuk mendapatkan lebih dari yang dibutuhkan, seringkali terkait moral individu.
Perbuatan Melanggar Hukum
Gebrakan eks Menag RI Gus Yaqut, sesungguhnya patut diacungi jempol dan sangat fenomenal. Usahanya melobi pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk menambah kuota jamaah haji berhasil. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberikan tambahan kuota jamaah haji sebanyak 20.000 orang. Hal itu, otomatis mengurangi waiting list (daftar tunggu) jamaah haji dan mempercepat waktu keberangkatan jamaah haji berikutnya.
Porsi penambahan Kuota haji telah diatur dan tertuang pada Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, disitu ditentukan dan diatur bahwa kuota reguler ditetapkan sebesar 92% dan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8%, dengan demikian, kuota haji reguler bertambah menjadi 18.400 orang, dan kuota haji khusus hanya bertambah 1.600 orang.
Namun, Gus Yaqut selaku Menag, bukannya menjalankan perintah Undang-Undang tersebut, malah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, mengatur dan menentukan porsi pembagian kuota 20.000 orang itu menjadi fifty fifty (50%:50%), sehingga tambahan kuota jamaah haji reguler sebanyak 10.000 orang dan jamaah haji khusus juga sebanyak 10.000 orang. Hal ini jelas-jelas melanggar hirarki perundang-undangan. Surat Keputusan Menteri tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang. Selain itu, dari dugaan hasil “dagang” kuota haji khusus ke beberapa biro travel haji tersebut, Gus Yaqut diduga merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 1 triliun. Dugaan kerugian negara inilah KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka.
Meski terkesan lambat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menetapkan Gus Yaqut, sebagai tersangka Jum’at 9 Januari 2026. Padahal kasusnya sudah bergulir sejak 9 Juni 2025
Anti Mainstreaming
Saat ini, urusan haji dan umrah, berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah. Dibentuk Presiden Prabowo Subianto sebagai entitas tersendiri, 8 September 2025 (sebagai Kementerian Haji dan Umrah) dengan dasar hukum Perubahan ke-3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024. Sehingga segala urusan mengenai haji dan umrah, sepenuhnya berada di Kementerian Haji dan Umrah, tidak lagi berada di bawah Kemenag dan Untuk pertama kalinya, Presiden Prabowo Subianto mengangkat K.H. Mochamad Irfan Yusuf Hasyim sebagai Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Seharusnya, utuk kepentingan bangsa dan negara, Presiden Prabowo Subianto, tidak harus mengangkat Menag atau Menhaj dan umroh yang bergelar Kiai atau Gus. Hal ini dipandang perlu dilakukan, untuk "mereset" sistem kerukunan umat beragama dan tata kelola haji dan umrah, sehingga fokusnya bisa lebih ke pembangunan sistem yang berpihak pada rakyat serta yang paling utama membawa perspektif manajerial seperti di negara maju lainnya, disamping fakta membuktikan, praktik korupsi, dilakukan para individu pelaku bergelar Kiai atau Gus.
Jika, Presiden Prabowo Subianto melakukan hal itu, memang antimainstreaming, tapi sejarah pernah mencatat untuk pertama kali Menkes RI tidak dipimpin oleh seorang dokter. Menkes RI Budi Gunadi Sadikin, bukan seorang dokter-ia lulusan Fisika Nuklir ITB, bahkan pengalamannya selama puluhan tahun bukan di dunia kedokteran/kesehatan melainkan di dunia perbankan, termasuk menjabat sebagai Dirut PT Inalum.
Publik selalu optimis dan berharap banyak, pengangkatan Kiai Haji (KH) Mochamad Irfan Yusuf Hasyim sebagai Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia dan Kiai Haji (KH) Nasaruddin Umar, MA sebagai Menag RI, akan dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik, atau kedua Kiai ini sama saja akan tetap terseret pusaran korupsi TSM sebagaimana pendahulunya ?. Hanya “waktu” yang dapat menjawabnya.
Pustaka
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- KBBI
- Indonesia Times (online)
- Alquran dan Terjemahan
- BincangMuslimah.Com
- Detiknews.com
- Pikiranrakyat.com
- Wikipedia
- Berbagai sumber lainnya
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi