Kritik Pemerintah di Indonesia
Dalam Buku Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yang ditulis oleh Cekil Setya Pratiwi dan kawan-kawan disana dijelaskan bahwa setidaknya ada 9 (sembilan) asas umum pemerintahan yang baik, diantaranya antara lain :
- Asas kepastian hukum
- Asas kepentingan umum
- Asas keterbukaan
- Asas kemanfaatan
- Asas ketidakberpihakan
- Asas kecermatan
- Asas tidak menyalahgunakan wewenang
- Asas pelayanan yang baik
- Asas tertib penyelenggaraan negara
- Asas akuntabilitas
- Asas proporsionalitas
- Asas profesionalitas, dan
- Asas keadilan
Bahwa dalam asas penyelengaraan negara yang baik seharusnya pemerintah terbuka dengan segala masukan yang bersumber dari masyarakat terlepas apakah itu namanya kritik pemerintah atau yang lain, agar masyarakat juga bisa berperan aktif untuk melakukan berbagai hal dalam pembangunan, ketika ada masyarakat yang menginginkan sesuatu, tapi tidak tau dengan cara bagaimana dia menyampaikannya, maka yang dia lakukan adalah dengan cara mengkritik.
Sebaiknya pemerintah menerima kritikan itu selama memang tidak menyerang dengan yang sifatnya adu domba, fitnah, menyerang pribadi, atau bahkan menyebarkan berita bohong (hoax) dan/atau ujaran kebencian (hate speech), agar pemerintahan bisa berjalan dengan fair. Bahwa antara masyarakat dan pemerintah bukan untuk saling bermusuhan, tapi dengan adanya masyarakat, pemerintah selalu bisa mawas diri bahwa setiap kebijakan yang diambil itu akan diawasi langsung oleh masyarakat, dan masyarakat yang baik pun ketika memang kebijakan pemerintah yang dianggap butuh kritikan, pemerintah tidak boleh alergi dengan itu.
Tulis komentar