Business Judgment Rule vs. Penegakan Hukum

Untuk mendudukkan perkara ini secara adil, kita harus kembali ke doktrin Business Judgment Rule (BJR). Doktrin ini, yang selaras dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menegaskan bahwa direksi tidak dapat dipidana atas kerugian perusahaan selama keputusan tersebut diambil dengan:

  1. Itikad baik;

  2. Informasi yang memadai;

  3. Tanpa benturan kepentingan; dan

  4. Semata-mata untuk kepentingan perseroan.

BJR bukanlah tameng bagi keserakahan atau kecerobohan, melainkan perlindungan bagi rasionalitas bisnis di tengah ketidakpastian pasar. Peran hakim di sini sangat vital. Pengadilan seharusnya memeriksa proses: Apakah ada due diligence? Apakah RUPS menyetujui? Apakah ada suap? Jika unsur curang (fraud) tidak terbukti, maka ranahnya adalah perdata atau administratif, bukan penjara.

Cermin dari UU BUMN Baru (UU 16/2025)

Penting untuk membaca kasus ini dalam konteks evolusi hukum terkini. Meskipun kasus Ira terjadi sebelum berlakunya perubahan keempat UU BUMN, Pasal 4B UU No. 16 Tahun 2025 memberikan perspektif yang jernih. Undang-undang baru ini secara tegas menyatakan bahwa kerugian BUMN adalah kerugian korporasi, bukan otomatis kerugian negara.

Perubahan regulasi ini adalah pengakuan tersirat dari negara bahwa paradigma lama—yang menganggap aset BUMN sama dengan APBN—adalah pola pikir yang cacat dan memicu kriminalisasi. Penjelasan pasal tersebut mengoreksi konsep bahwa direksi BUMN seolah mengelola kas negara langsung.

Dalam terang perubahan paradigma ini, pembelaan Ira mengenai metode valuasi aset bukan sekadar dalih pembenaran, melainkan sebuah peringatan. Pengadilan semestinya fokus pada pembuktian niat jahat dan pelanggaran hukum yang nyata. Menghukum keputusan bisnis yang salah tanpa bukti niat jahat (korupsi) sama dengan menghukum risiko itu sendiri—sebuah preseden yang bertentangan dengan logika modernisasi BUMN.