Literasi Hukum — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua Umum DPP Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), Rachmad Muhamadiyah (RM), yang dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.[[ref:1]]
Rachmad semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 5 Januari 2026, namun meminta penjadwalan ulang. Menurut keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan kemudian diagendakan kembali pada Selasa, 6 Januari 2026. [[ref:1]]
Pemeriksaan saksi dijadwalkan ulang
Budi menjelaskan, pemeriksaan Rachmad dilakukan dalam kapasitas saksi dan berlokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK menegaskan pemanggilan itu terkait perkara digitalisasi SPBU yang saat ini ditangani pada tahap penyidikan.[[ref:1]]
Perkara digitalisasi SPBU ini telah disidik KPK sejak kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan pada September 2024. KPK mulai memanggil saksi-saksi untuk kepentingan penyidikan pada 20 Januari 2025.[[ref:1]]
Konteks kasus digitalisasi SPBU
Dalam perkembangan sebelumnya, KPK menyatakan jumlah tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU telah diumumkan pada 31 Januari 2025, yakni tiga orang. Namun, KPK belum selalu membuka rinci identitas seluruh tersangka ke publik dalam setiap rilis perkembangan pemeriksaan…
Tulis komentar