Jakarta, LiterasiHukum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh bank milik negara kepada PT Sritex Tbk. Dalam perkembangan terbaru, dua petinggi perusahaan, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 1 September 2025. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut. Sebelumnya, Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Sritex, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pokok korupsi penyalahgunaan dana kredit. Ia diduga mengalihkan dana pinjaman modal kerja untuk membayar utang pribadi dan mengakuisisi aset, bukan sesuai peruntukan awal. Sementara itu, Iwan Kurniawan Lukminto, yang kala itu menjabat Wakil Direktur Utama, diduga terlibat dengan menandatangani permohonan kredit modal kerja dan investasi pada 2019, serta akta perjanjian kredit pada 2020. Penyelidik menduga Iwan Kurniawan mengetahui bahwa dana kredit tersebut tidak akan digunakan sesuai peruntukannya, sehingga memenuhi unsur dugaan TPPU.

Jaringan Korupsi dan Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Kasus ini telah menjerat total 12 tersangka yang diduga bersekongkol dalam pemberian kredit fiktif atau tidak sesuai prosedur. Para tersangka berasal dari jajaran direksi dan pejabat bank-bank BUMN/BUMD, termasuk Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng, bersama dengan petinggi Sritex. Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1.088.650.808.028 (lebih dari 1 triliun rupiah). Angka fantastis ini berasal dari kredit yang tidak terbayar oleh Sritex dari Bank DKI (Rp 149 miliar), BJB (Rp 543 miliar), dan Bank Jateng (Rp 395 miliar). Daftar 12 tersangka yang telah dijerat menunjukkan kompleksitas kasus ini, melibatkan berbagai level jabatan di Sritex maupun di bank-bank pemberi kredit.

Penyitaan Aset Senilai Rp 510 Miliar

Dalam rangka upaya pemiskinan koruptor (asset recovery), Kejagung telah melakukan penyitaan aset signifikan. Sebanyak 152 bidang tanah milik Iwan Setiawan Lukminto dan istrinya, Megawati, di berbagai kawasan Jawa Tengah telah disita. Selain itu, satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill turut diamankan. Total aset yang disita mencakup 50,02 hektare dengan nilai estimasi sekitar Rp 510.000.000.000 (Rp 510 miliar). Proses penyitaan dan pemasangan plang sita masih akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah yang teridentifikasi sebagai tempat aset hasil tindak pidana berada. Meskipun demikian, pengacara Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, Hotman Paris, menilai penetapan tersangka TPPU dalam kasus korupsi sebagai hal yang "biasa" dan "klise" dalam penanganan perkara korupsi oleh jaksa. Kasus ini menjadi sorotan tajam, tidak hanya karena nilai kerugian negara yang fantastis, tetapi juga karena menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan strategi TPPU untuk memiskinkan pelaku korupsi dan memulihkan aset negara. Sumber Berita: Artikel ini merupakan hasil parafrase dan analisis dari berita yang dilansir oleh Detik.com pada 13 September 2025.