Kejagung Tetapkan Kakak-Adik Bos Sritex Tersangka TPPU, Upaya Pemiskinan Terus Berjalan
Kejagung tetapkan kakak-adik bos Sritex, Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan, sebagai tersangka TPPU dalam kasus korupsi kredit bank yang rugikan negara triliunan rupiah.
Daftar Isi
Jakarta, LiterasiHukum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh bank milik negara kepada PT Sritex Tbk. Dalam perkembangan terbaru, dua petinggi perusahaan, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 1 September 2025.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut. Sebelumnya, Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Sritex, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pokok korupsi penyalahgunaan dana kredit. Ia diduga mengalihkan dana pinjaman modal kerja untuk membayar utang pribadi dan mengakuisisi aset, bukan sesuai peruntukan awal.
Sementara itu, Iwan Kurniawan Lukminto, yang kala itu menjabat Wakil Direktur Utama, diduga terlibat dengan menandatangani permohonan kredit modal kerja dan investasi pada 2019, serta akta perjanjian kredit pada 2020. Penyelidik menduga Iwan Kurniawan mengetahui bahwa dana kredit tersebut tidak akan digunakan sesuai peruntukannya, sehingga memenuhi unsur dugaan TPPU.
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Tulis komentar