Literasi Hukum - Rabu, 15 Maret 2023, Mahkamah Konstitusi akan menggelar rapat pleno hakim untuk memilih ketua dan wakil ketua. Pemilihan akan dilakukan dalam dua tahap yang akan dimulai pada pukul 11.00 WIB.

Mahkamah Konstitusi akan melakukan pemilihan ketua dan wakil ketua untuk masa jabatan lima tahun ke depan. Meskipun seluruh hakim konstitusi mempunyai hak yang sama untuk menjadi ketua, dua hakim konstitusi diyakini akan bersaing ketat dalam pemilihan tersebut, yakni Anwar Usman yang saat ini menjabat sebagai ketua dan Arief Hidayat yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai ketua Pemilihan ketua dan wakil ketua akan dilakukan dalam rapat pleno hakim pada hari Rabu, tanggal 15 Maret 2023 pukul 11.00 WIB. 

Dua Tahap dalam Proses Pemilihan Ketua dan Wakil Mahkamah Konstitusi

Menurut siaran pers yang dikeluarkan oleh MK pada hari Selasa, 14 Maret, pemilihan akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama akan dilakukan melalui musyawarah mufakat antara sembilan hakim. Apabila tidak terjadi kesepakatan, maka pemilihan akan dilakukan melalui pemungutan suara terbuka di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta.

Setelah terpilih, ketua dan wakil ketua akan mengucapkan sumpah dalam sidang pleno khusus MK yang akan diselenggarakan pada hari Senin, 20 Maret. MK juga mengundang Presiden/Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, menteri, dan para pejabat lainnya untuk menghadiri acara tersebut.

Menurut informasi, Anwar dan Arief memiliki jumlah pemilih yang hampir sama, keduanya sama-sama kuat. Proses lobi di antara hakim konstitusi terjadi hingga hari pemilihan. Enny Nurbaningsih, juru bicara MK, membantah adanya proses lobi-lobi tersebut ketika dikonfirmasi. Dia mengatakan bahwa tidak ada hakim yang menghubunginya untuk meminta dukungan karena mereka menyadari pentingnya menjaga independensi MKMK. Enny juga menjelaskan bahwa saat ini dia sedang fokus pada tugasnya di MKMK, dan ketika bertemu dengan Anwar dan Arief, mereka hanya berkoordinasi mengenai perkara dan pengganti panel karena ia sedang sidang di MKMK.