Materi Hukum Hukum Pidana

Ketika Media Sosial Menghukum: Memahami Asas Praduga Tak Bersalah

Fenomena viral justice membuat seseorang kerap dianggap bersalah sebelum putusan pengadilan. Bagaimana asas praduga tak bersalah diatur dalam hukum Indonesia?

Ilustrasi trial by media, media sosial, dan asas praduga tak bersalah dalam sistem peradilan pidana.
Ilustrasi ruang sidang dan media sosial dalam fenomena penghakiman publik sebelum proses peradilan selesai. (Sumber: AI ChatGPT, Kariza)

Literasi Hukum - Dalam era digital dan tingginya penggunaan media sosial saat ini, seseorang bisa “diadili” jauh sebelum adanya putusan pengadilan yang sah. Sering kali sebuah video viral, potongan berita, atau pendapat masyarakat sudah cukup membuat seseorang langsung dianggap bersalah. Fenomena seperti inilah yang dikenal dengan sebutan viral justice atau trial by media, yaitu ketika penghakiman sosial terjadi sebelum adanya proses peradilan selesai. Namun, apakah seseorang yang menjadi terdakwa atau viral di media sosial langsung dianggap bersalah berdasarkan hukum?

Apa Itu Asas Praduga Tak Bersalah?

Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, terdapat prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence). Prinsip ini mengandung arti bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya secara sah dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dasar hukumnya dapat ditemukan dalam:

  • Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP yang menyatakan bahwa "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap."
  • Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap."
  • Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut "Setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan" 

Artinya, status sebagai tersangka, terdakwa, atau seseorang yang sedang viral di media sosial tidak otomatis menjadikan seseorang bersalah menurut hukum.

Mengapa Hukum Mengenal Due Process of Law?

Asas praduga tak bersalah tidak berdiri sendiri. Prinsip ini berkaitan erat dengan konsep due process of law atau proses hukum yang adil.

Secara sederhana, due process of law berarti bahwa penegakan hukum harus dilakukan melalui prosedur yang sah, adil, dan tidak sewenang-wenang. Negara tidak boleh menjatuhkan stigma, hukuman, atau merampas hak seseorang tanpa melalui proses hukum yang semestinya.  [1]

Adapun, dalam UU Kekuasaan Kehakiman, pengaturan due process of law adalah sebagai berikut:

  1. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang, atau dikenal dengan asas equality before the law. [2]

  2. Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, oleh pengadilan melainkan harus berdasarkan alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya. [3]

  3. Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur di dalam undang-undang. [4]

  4. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan keabsahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (presumption of innocence). [5]

Hukum pidana tidak hanya berfokus pada identifikasi pelaku, tetapi juga memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung dengan adil. 

Viral Justice, Trial by Media, dan Risiko Penghakiman Publik

Fenomena viral justice menunjukkan bahwa pandangan masyarakat sering kali berkembang lebih cepat dibandingkan dengan proses peradilan. Dalam banyak kasus, masyarakat dapat langsung menjatuhkan “vonis sosial” hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar di platform media sosial.

Padahal, informasi viral belum tentu memuat seluruh fakta hukum, alat bukti, maupun konteks perkara yang ada. Penghakiman yang terlalu cepat juga beresiko menimbulkan dampak serius terhadap reputasi, kehidupan sosial, bahkan hak seseorang yang secara hukum belum tentu terbukti bersalah.

Referensi

  1. https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-due-process-of-law-lt64edc30233bb7/ ↩︎
  2. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) ↩︎
  3. Pasal 6 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman ↩︎
  4. Pasal 7 UU Kekuasaan Kehakiman ↩︎
  5. Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman ↩︎
Kariza Intan Gusmawardanis
Internship
Kontributor
Kontributor Literasi Hukum Indonesia.
Editor
Disunting dan ditinjau oleh redaksi
Editor Artikel
Diskusi pembaca

Komentar

0

Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.

Tulis komentar
Dimoderasi Relevan Tanpa tautan

Ikut berdiskusi

Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.

Login diperlukan
Percakapan terbaru

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Komentar akan muncul setelah dimoderasi.

Dukungan • Literasi Hukum Indonesia

Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.

Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.

Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
✍️
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Butuh Bantuan?
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.