Kekerasan Fisik
Memukul, menampar, menendang, mendorong, menjambak, mencekik, atau bentuk kontak fisik lain yang menimbulkan rasa sakit. Sebelum 2026, perbuatan ini dijerat dengan Pasal 351 KUHP (penganiayaan biasa, ancaman 2 tahun 8 bulan), Pasal 352 KUHP (penganiayaan ringan), atau Pasal 354 KUHP (penganiayaan berat, ancaman 8 tahun).
Mulai 2026, Pasal 466 KUHP Nasional menjadi rumusan baru yang menggantikan pasal-pasal tersebut, dengan struktur ancaman yang menyerupai — tetapi dengan kerangka yang lebih sensitif terhadap konteks relasi personal.
Kekerasan Verbal dan Psikis
Menghina di depan umum, memaki dengan kata-kata kasar, mengancam, atau melakukan gaslighting (memanipulasi korban hingga meragukan persepsinya sendiri).
Kekerasan verbal di depan umum dijerat Pasal 310 KUHP (pencemaran) atau Pasal 315 KUHP (penghinaan ringan). Ancaman terhadap nyawa atau keselamatan masuk Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan (sebagian unsurnya telah dihapus oleh Putusan MK 1/PUU-XI/2013, tetapi unsur paksaannya tetap dapat dijerat).
Jika kekerasan verbal dilakukan melalui media elektronik — WhatsApp, DM Instagram, panggilan video — Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dapat diterapkan, dengan ancaman pidana hingga 2 tahun dan denda Rp 400 juta.
Kekerasan Seksual
Inilah area di mana UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi instrumen utama. Pasal 4 UU TPKS mengakui sembilan bentuk kekerasan seksual — termasuk pelecehan seksual nonfisik (Pasal 5), pelecehan seksual fisik (Pasal 6), pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Untuk konteks pacaran, dua pasal yang paling sering relevan adalah Pasal 6 (pelecehan seksual fisik, ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta) dan Pasal 14 (kekerasan seksual berbasis elektronik — termasuk penyebaran foto intim atau ancaman menyebarkannya, ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta).
Pasal 15 UU TPKS menyatakan ancaman dapat diperberat sepertiga jika dilakukan oleh "orang yang memiliki hubungan kekeluargaan, pengasuhan, perkawinan, atau hubungan kerja" — yang dalam interpretasi praktis dapat mencakup hubungan pacaran yang menunjukkan ketergantungan emosional korban terhadap pelaku.
Kekerasan Ekonomi dan Digital Control
Bentuk kekerasan yang paling jarang dikenali secara hukum tetapi paling sering terjadi. Mengontrol uang pasangan, melarang bekerja, menyabotase prospek karir, memata-matai aktivitas digital, memaksa berbagi password media sosial, atau melacak lokasi tanpa izin.
Beberapa bentuk ini punya dasar hukum tersendiri. Akses tanpa izin terhadap akun atau perangkat dijerat Pasal 30 jo. Pasal 46 UU ITE (ancaman 6 tahun penjara, denda Rp 600 juta). Penggunaan data lokasi tanpa persetujuan dapat dijerat UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Pasal 65 jo. Pasal 67 dengan ancaman 4-5 tahun dan denda Rp 4-5 miliar). Pemaksaan dalam pengertian umum dapat dijerat Pasal 335 KUHP.
Aurelie dalam "Aspek Hukum dalam Hubungan Pacaran yang Bersifat Toxic" (JURIHUM: Jurnal Inovasi dan Humaniora, 2025) menyoroti bahwa relasi pacaran toxic menyebabkan ketergantungan emosional, isolasi sosial, dan tekanan psikologis yang signifikan — namun masih sering tidak mendapat perlindungan hukum yang memadai karena ketiadaan regulasi khusus yang spesifik mengatur dating violence sebagai kategori tersendiri. Studi ini menjadi salah satu yang mendorong pembaruan hukum dengan mengakomodasi kekerasan dalam relasi personal non-formal melalui regulasi yang lebih inklusif.
Jika Korban di Bawah 18 Tahun: Lapisan Perlindungan Khusus
Apabila korban dating violence adalah anak — yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun — kerangka perlindungannya berlapis lebih kuat lagi.
UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal 76C melarang kekerasan fisik, Pasal 76D melarang kekerasan psikis, dan Pasal 76E melarang kekerasan seksual terhadap anak.
Sanksinya berat. Pasal 80 mengancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta untuk pelaku kekerasan terhadap anak. Pasal 81 mengancam pidana 5-15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak — ancaman ini diperberat sepertiga jika pelaku adalah orang yang memiliki hubungan dengan anak (termasuk pacar). Pasal 82 mengatur sanksi serupa untuk pencabulan terhadap anak.
Fara Syahrani et al. dalam "Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Korban Dating Violence Ditinjau dalam Perspektif Hukum Pidana dan HAM" (Jurnal Penelitian dan Pengabdian Studi Hukum dan Sosial, Vol. 3 No. 2 Agustus 2025) menegaskan bahwa meski belum ada regulasi khusus mengenai dating violence, pertanggungjawaban sekaligus perlindungan dapat dilakukan melalui kerangka hukum yang ada — KUHP, UU Perlindungan Anak, dan UU TPKS. Penelitian ini juga merekomendasikan adanya regulasi khusus terkait dating violence untuk memperkuat perlindungan anak.
Penting dicatat: anggapan bahwa "pacaran adalah urusan pribadi yang tidak boleh dicampuri orang lain" runtuh ketika korban adalah anak di bawah umur. Negara wajib turun tangan, dan laporan dari orang tua, sekolah, atau bahkan teman dekat korban dapat menjadi dasar pengusutan.
Mengapa Banyak Korban Memilih Diam
Jurnal Politika Progresif Vol. 1 No. 2 (2024) dan beberapa kajian lain mencatat bahwa proses hukum dalam kasus kekerasan dalam pacaran sering kali terhambat karena korban enggan melapor atau mencabut laporan akibat tekanan emosional, sosial, atau bahkan ancaman dari pelaku itu sendiri.
Ada beberapa faktor yang konsisten muncul dalam literatur:
Pertama, ketergantungan emosional. Pelaku sering menggunakan siklus kekerasan-permintaan maaf-janji berubah yang membuat korban tetap berharap. Evan Stark dalam Coercive Control: How Men Entrap Women in Personal Life (Oxford University Press, 2007) menyebut pola ini sebagai coercive control — kontrol koersif yang membuat korban kehilangan kapasitas untuk meninggalkan hubungan.
Kedua, isolasi sosial. Pelaku sering secara sistematis memutus korban dari teman dan keluarga, sehingga ketika korban akhirnya butuh bantuan, jaringan dukungannya sudah lemah.
Ketiga, kekhawatiran atas reputasi — terutama bagi perempuan di lingkungan konservatif. "Nanti diomongin orang", "malu kalau ketahuan", "siapa yang akan mau sama saya lagi setelah ini" — semua ini adalah hambatan nyata.
Keempat, ketidakpercayaan pada sistem hukum. Korban khawatir laporan tidak akan ditanggapi serius, atau justru disalahkan atas situasi yang ia alami.
Empat hambatan ini valid dan manusiawi. Tetapi memahaminya bukan berarti menerima bahwa kekerasan harus dibiarkan berlangsung. Sebaliknya, kesadaran atas hambatan ini adalah langkah pertama untuk merancang dukungan yang efektif — baik untuk diri sendiri maupun untuk teman yang sedang dalam situasi serupa.
Cara Melapor dan Mendapat Perlindungan
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami kekerasan dalam pacaran, ada beberapa jalur konkret yang bisa ditempuh.
Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 adalah layanan resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dapat dihubungi 24 jam. Konsultasi awal gratis dan tidak harus berujung pada laporan formal — Anda bisa menelepon hanya untuk mendapat panduan tentang langkah berikutnya.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) tersedia di hampir setiap kabupaten dan kota di Indonesia. Lembaga ini menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan rumah aman bagi korban yang membutuhkan tempat tinggal sementara.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di kota Anda — banyak yang memiliki divisi khusus perempuan dan anak — menyediakan pendampingan hukum gratis. LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) tersedia di beberapa kota besar dengan fokus khusus kasus perempuan.
Komnas Perempuan menerima pengaduan melalui pengaduan@komnasperempuan.go.id atau melalui website resminya, dan dapat memberikan rekomendasi serta pendampingan ke jalur hukum.
Kepolisian adalah pilihan untuk pelaporan formal. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pelapor berhak atas perlindungan dari ancaman, identitas yang dirahasiakan, dan pendampingan selama proses hukum. Pasal 5 ayat (1) UU PSK memberikan jaminan ini secara eksplisit. Datang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres atau Polsek setempat — bukan ke meja umum — karena petugas PPA terlatih khusus menangani kasus seperti ini.
Apa yang perlu disiapkan sebelum melapor: dokumentasi luka jika ada (foto bertanggal, surat keterangan dokter atau visum), tangkapan layar percakapan yang berisi ancaman atau pengakuan, catatan kronologi kejadian, dan nama saksi jika ada yang menyaksikan.
Yang Sering Tidak Dipahami: Pacar Bukan Hanya Pacar, Anda Bukan Hanya Korban
Maria Ulfah Anshor dalam dua publikasinya di Jurnal Hukum dan Keadilan (Vol. 13 No. 1 Tahun 2021 dan Vol. 14 No. 2 Tahun 2022) memberikan kerangka pemikiran yang penting: dalam relasi pacaran yang sehat, kedua pihak adalah individu mandiri yang memilih untuk bersama. Dalam relasi yang berubah menjadi kekerasan, pelaku mereduksi korban menjadi properti emosional — sesuatu yang dimiliki, dikontrol, atau dihancurkan jika diperlukan.
Pergeseran inilah yang membuat kekerasan dalam pacaran begitu sulit dikenali dari dalam. Korban sering merasa cinta yang mereka rasakan masih nyata, bahwa pelaku akan berubah, bahwa ini sekadar fase sulit. Padahal data lintas studi konsisten menunjukkan: tanpa intervensi serius, pola kekerasan dalam relasi intim cenderung mengulang dan memperparah.
Hukum tidak akan memaksa siapa pun keluar dari hubungan yang ia pilih untuk pertahankan. Tetapi hukum memberikan opsi — opsi yang nyata, opsi yang sebelumnya tidak sejelas ini, opsi yang sekarang diperkuat oleh Pasal 466 KUHP Nasional yang baru.
Yang paling penting dari semua ini bukan ancaman pidana terhadap pelaku. Yang paling penting adalah pengakuan: bahwa apa yang Anda alami nyata, bahwa Anda bukan satu-satunya yang pernah merasakan ini, dan bahwa ada jaringan dukungan yang siap dijangkau ketika Anda memutuskan bahwa ini sudah terlalu jauh.
Kekerasan dalam pacaran bukan urusan privat dua orang. Ia adalah persoalan hukum, persoalan hak asasi, dan persoalan publik yang sudah lama menunggu pengakuan. Dengan KUHP Nasional 2026, pengakuan itu akhirnya datang.
Daftar Pustaka
Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28G ayat (1).
- Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP lama). Khususnya Pasal 310, 315, 335, 351, 352, 354.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Khususnya Pasal 76C, 76D, 76E, 80, 81, 82.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Khususnya Pasal 5 ayat (1).
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Khususnya Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 66-70.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Khususnya Pasal 65, Pasal 67.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berlaku efektif 2 Januari 2026. Khususnya Pasal 466 ayat (1), (2), (3), dan (4).
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Khususnya Pasal 27A.
Putusan Pengadilan
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 1/PUU-XI/2013. Tentang pengujian Pasal 335 KUHP — sebagian unsur dihapus.
Buku
- Stark, Evan. Coercive Control: How Men Entrap Women in Personal Life. New York: Oxford University Press, 2007.
- Saraswati, Rika. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2009.
- Prinst, Darwan. Hukum Anak Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2003.
Jurnal Akademik
- Syahrani, Fara, et al. "Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Korban Dating Violence Ditinjau dalam Perspektif Hukum Pidana dan HAM." Jurnal Studi Hukum dan Sosial, Vol. 3, No. 2 (Agustus 2025): 213–227.
- Aurelie, R. A. B., et al. "Aspek Hukum dalam Hubungan Pacaran yang Bersifat Toxic pada Mahasiswa Penghuni Kos-kosan di Oesapa." JURIHUM: Jurnal Inovasi dan Humaniora (Mei 2025).
- Penulis tidak dicantumkan. "Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Fisik dalam Pacaran: Studi terhadap Pasal 466 KUHP Baru." Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 6, No. 7 (2025).
- Anshor, Maria Ulfah. "Kekerasan dalam Hubungan Pacaran: Studi terhadap Proses Hukum di Indonesia." Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 14, No. 2 (Juli–Desember 2022).
- Anshor, Maria Ulfah. "Kekerasan dalam Pacaran: Analisis Perlindungan Hukum dalam Perspektif Hukum Nasional." Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 13, No. 1 (Januari–Juni 2021).
- Sabila, A., Amalia, M., dan Mulyana, A. "Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan dalam Hubungan Asmara Remaja Perspektif Sosiologi." Journal of Contemporary Law Studies, Vol. 2, No. 1 (November 2024): 101–114. DOI: 10.47134/lawstudies.v2i1.3334.
- Ramadhatsani, S., Apsari, N. C., dan Taftazani, B. M. "Memahami Kekerasan dalam Pacaran Secara Resiprokal: Studi Kasus tentang Dinamika Hubungan yang Melibatkan Kekerasan Gegar Beralasan." Themis: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 2 (2024): 55–67. DOI: 10.70437/themis.v1i2.471.
- Pantu, Nur Fajri Fauziah, Ismail, Dian Ekawaty, dan Puluhulawa, Jufryanto. "Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Penganiayaan Dalam Hubungan Pacaran Di Polres Gorontalo Kota." Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, Vol. 1, No. 2 (Juni 2024): 170–183. DOI: 10.62383/progres.v1i2.257.
- Julius, Zico, et al. "Perlindungan Anak terhadap Kekerasan dalam Berpacaran." University of Bengkulu Law Journal, Vol. 6, No. 1 (April 2021): 84.
Laporan Lembaga
- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Catatan Tahunan (CATAHU) 2024. Jakarta: Komnas Perempuan, 2025.
Catatan redaksi dan dukungan. Artikel ini disusun untuk keperluan edukasi hukum bersifat umum. Setiap kasus konkret memerlukan penanganan yang sensitif terhadap situasi spesifik korban. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami kekerasan dalam pacaran:
SAPA 129 — Layanan KemenPPPA 24 jam, gratis.
LBH APIK Jakarta — (021) 3897-5070.
Komnas Perempuan — pengaduan@komnasperempuan.go.id.
P2TP2A — tersedia di setiap kabupaten/kota; cari "P2TP2A [nama kota Anda]".
Yayasan Pulih — pendampingan psikologis untuk korban trauma.Anda tidak sendiri, dan ini bukan salah Anda.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.