Tanggapan Pemerintah yang diluar Ekspektasi
Lalu apa tanggapan pemerintah dengan tingkah laku ormas seperti pemalakan dan perusakan, belum lama ini juga sedang maraknya tren terkait pemalakan dan perusakan terhadap perusahaan, sekolah, dan institusi yang dilakukan oleh para ormas dengan alibi meminta THR dan memberikan keamanan wilayah, tak sedikit pula bila tidak diberikan akan memberikan ancaman hingga perusakan. menurut SyafI’I selaku Wamenag “saya rasa itu budaya Lebaran Indonesia sejak dahulu kala”, Selasa (25/3/2025) dikutip oleh CNBC Indonesia. tentu hal ini menjadi statment yang buruk bagi citra pemerintah dengan tanggapan tersebut tentu akan menjadi framing ke masyarakat bahwa pemerintah dengan sadar telah menormalisasikan pemalakan dengan alibi tradisi bangsa indonesia. bukannya menyelesaikan hal tersebut tetapi banyak pejabat malah tutup mata terkait hal tersebut hingga premanismen berkedok ormas tersebut memakan korban jiwa, hingga melakukan perusakan baik fasilitas pribadi maupun fasilitas umum. Padahal sudah jelas pada UU No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas disebutkan sejumlah peraturan dan larangan, di antaranya terdapat pada pasal 59 ayat (3) Huruf C yakni larangan Ormas melakukan tindakan kekerasan, menggagu ketentraman, dan atau ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.[4]
Harmonisasi Regulasi dan Realita, Tantangan Penegakan Hukum Ormas
Kesenjangan antara teks hukum dan implementasi di lapangan sering kali menjadi cerminan dari tantangan efektivitas hukum di Indonesia. Secara normatif, pemerintah sebenarnya telah memiliki instrumen yang memadai melalui sanksi administratif hingga mekanisme pembubaran bagi organisasi yang terbukti melanggar ketertiban umum. Namun, tantangan muncul ketika pendekatan di lapangan cenderung mengedepankan aspek sosiologis atau tradisi lokal, yang tanpa disadari dapat mengaburkan fungsi integratif hukum itu sendiri.
Ketidakselarasan antara kebijakan pusat dan interpretasi di tingkat daerah sering kali menciptakan ruang bagi munculnya preseden yang kurang ideal bagi iklim usaha. Ketika sebuah tindakan pelanggaran dipandang melalui lensa budaya atau kebiasaan lama, dikhawatirkan hal tersebut akan menggeser fokus utama negara dalam memberikan perlindungan hukum yang merata. Bagi pelaku usaha dan investor, kepastian hukum bukan sekadar deretan aturan di atas kertas, melainkan sebuah jaminan keamanan yang dirasakan secara konkret dalam aktivitas operasional sehari-hari.
Menjaga stabilitas sosial memang merupakan tugas yang kompleks bagi pejabat publik. Namun, stabilitas yang berkelanjutan seharusnya dibangun di atas fondasi supremasi hukum yang konsisten, bukan sekadar menjaga harmoni jangka pendek. Penting bagi kita untuk mulai mendudukkan kembali porsi kebebasan berserikat dengan kewajiban mematuhi koridor hukum nasional. Dengan demikian, negara tidak hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga sebagai penjamin hak subjektif setiap warga negara dan pelaku ekonomi untuk berusaha dengan aman.
Transformasi ini memerlukan komitmen kolektif agar instrumen hukum yang ada dapat diimplementasikan secara terukur dan profesional. Hal ini bertujuan agar cita-cita untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dapat berjalan selaras dengan penguatan tatanan sosial yang tertib dan taat hukum.
Dampak Terhadap Iklim Usaha
Karena banyaknya tindakan premanisme yang menggunakan atribut ormas yang meresahkan dan kurangnya regulasi serta penanganan dari pemerintah, jadi banyak pengusaha dan investor yang malah memindahkan bisnis mereka ke luar negeri contohnya vietnam. Banyaknya keluhan yang dilontarkan kepada pemerintah tentu seharusnya menjadi tugasnya untuk menertibkan ormas yang sudah marak, dan mengambil tindakan yang tegas dalam memberantas oknum ormas yang nakal dan bukan hanya memberikan himbauan yang tidak membuat anggota ormas jera dan terus mengulangginya. tentu hal ini tidak membuat iklim usaha dan investasi di Indonesia tidak kondusif. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan akibat preman dari Organisasi Kemasyarakatan (ormas) membuat investor enggan menanamkan modal di Indonesia. Dia menyebutkan banyak keluhan yang sudah diterima dari para pelaku usaha atas ulah oknum ormas. modusnya bermacam-macam dari mulai pungutan liar, uang keamanan, jatah proyek, dan lainnya. Hal-Hal ini membuat investor tidak nyaman berinvestasi di Indonesia. Bukan hanya berdampak pada sosial saja, tindakan premanisme ormas juga mempengaruhi kemajuan ekonomi Indonesia. Seperti yang sudah dijelaskan oleh Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia adanya dugaan kerugian hingga ratusan triliun rupiah. Hal ini diduga akibat dari investasi yang batal dan keluar dari kawasan industri dampak dari premanisme organisasi kemasyarakatan (ormas). Tak sedikit juga ormas yang melakukan gangguan keamanan, dalam beberapa waktu ormas sering kali masuk ke kawasan perusahaan untuk melakukan demonstrasi, hal ini dilakukan agar ormas tersebut diikutsertakan dalam proses pembangunan ataupun aktivitas pabrik. Hal ini juga yang menjadi awal dari kehancuran ekonomi Indonesia, karena banyaknya investor yang keluar serta gagal masuk, dan banyaknya perusahaan yang keluar dari indonesia serta tutup akibat dari tindakan segelintir ormas yang melakukan premanisme.
Kasus terbaru terjadi di Pabrik BYD di subang pada tahun 2025, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan ormas sempat mengganggu pembangunan pabrik kendaraan listrik asal Cina BYD di Subang, Jawa Barat. Hal tersebut disampaikannya ketika mengunjungi pabrik BYD di Cina.[5]
“Sempat ada permasalahan terkait premanisme, ormas yang mengganggu pembangunan sarana BYD. Saya kira pemerintah daerah (pemda) perlu tegas untuk menangani ini. Jangan sampai investor masuk Indonesia tidak mendapat jaminan keamanan,” ujar Eddy dalam unggahannya di Instagram @eddy_soeparno, Selasa, 22 April 2025. Namun, dia tidak merinci aksi premanisme yang dimaksud.
Pada akhirnya, keberadaan ormas seharusnya menjadi motor pembangunan, bukan justru yang menggerogoti ekonomi bangsa. Jika terus membiarkan tindakan premanisme ini berlalu dengan dalih 'tradisi' atau 'budaya', maka jangan salahkan jika satu per satu investor angkat kaki menuju negara tetangga yang menawarkan kepastian hukum lebih baik. Sudah saatnya UU No. 16 Tahun 2017 ditegakkan tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh membiarkan kebebasan berserikat berubah menjadi pembenaran bagi tindakan intimidasi, pemalakan, dan kekerasan. Ormas harus tetap dilindungi sebagai ruang partisipasi warga, tetapi praktik premanisme yang menggunakan atribut ormas harus ditindak tegas.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.