Golongan Ahli Waris Menurut Hukum Islam

Berbeda dengan pembagian golongan ahli waris dalam hukum perdata, terdapat beberapa pendapat mengenai golongan ahli waris dalam hukum waris islam. Meski begitu acuan utamanya di Indonesia tetap merujuk kepada ketentuan yang tertulis dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang dibentuk atas landasan dalil al-qur'an dan al-hadist.

Pasal 174 ayat 1 KHI menjelaskan lebih lanjut perihal golongan ahli waris dalam islam. Pasal tersebut menyatakan bahwa:

(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut golongan darah:
- Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari:duda atau janda.

Sementara itu pasal 174 ayat 2 KHI mengindikasikan adanya pemberlakuan sistem pewarisan tertutup dalam hukum waris islam, dengan menyebut bahwa: "Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda".

Penggolongan ahli waris menurut ahlussunnah wal jamaah dibagi menjadi 3, yaitu:

  1. Dzawul Faraid, adalah ahli waris yang mendapatkan bagian yang jumlah perolehannya sudah ditetapkan secara jelas dalam al-qur'an.
  2. Ashabah, adalah golongan ahli waris yang jika ditinjau dari jumlah perolehannya, mereka merupakan golongan ynag mendapat bagian sisa. jika ditinjau dari sisi pewaris, ahli waris ashabah adalah ahli waris yang mempunyai hubungan kekeluargaan menurut garis patrilinial. Syarat dari ahli waris ashabah adalah ahli waris itu harus satu ashabah dari pewaris (mempunyai garis patrilinial laki-laki).
  3. Dzawul Arkham, adalah golongan yang posisinya agak jauh dengan pewaris, dan baru dapat maju sebagai ahli waris ashabah atau bukan ashabah apabila tidak ada orang yang termasuk golongan ahli waris dzawul faraidh dan Ashabah.

Selain itu, terdapat pendapat lain dari prof. Hazairin, dimana ia membagi golongan ahli waris juga ke dalam 3 bagian yang didasari atas ketentuan Allah yang tercantum dalam al-qur'an dan hadist, yaitu:

  1. Dzawul Faraid, merupakan ahli waris yang mendapat bagian jumlah tertentu yang telah ditetapkan oleh Allah dalam al-qur'an.
  2. Dzawul Qarabat, adalah golongan ahli waris yang mempunyai garis hubungan bilateral kepada pewaris sesuai dengan derajatnya sebagai ahli waris. Bila ditinjau dari perolehannya, ahli waris dzawul qarabat adalah golongan yang mendapat bagian sisa (terbuka) setelah golongan dzawul faraid.
  3. Mawali, adalah golongan ahli waris pengganti, dalam arti ahli waris mawali menggantikan posisi ahli waris utama yang telah meninggal dunia lebih dulu. Contoh dari ahli waris mawali adalah seorang cucu yang menjadi ahli waris dari harta warisan kakek/neneknya, menggantikan posisi ayah/ibunya sebagai ahli waris utama yang telah meninggal dunia.