Implikasi terhadap Hukum Modern
Implikasinya bagi hukum modern tentu sangat besar. Ketika filsafat dan sains memberi wewenang epistemik kepada manusia sebagai subjek rasional tunggal, maka struktur legal turut menyesuaikannya. Bahwa konsep subjek hukum dan hak muncul dalam bingkai entitas yang rasional, otonom, dan berdaya, sementara alam diposisikan sebagai objek yang dapat dimiliki dan diatur.
Implikasi penting bagi tatanan hukum adalah lahirnya pemisahan konseptual yang menjadi pondasi hukum saat ini: Subjek hukum (legal subject): entitas yang memiliki kapasitas rasional dan otonomi, sehingga berhak dan berkewajiban dalam sistem hukum. Objek hukum (legal object): entitas yang tidak memiliki kapasitas rasional, sehingga dapat dimiliki, dikuasai, atau diatur, tetapi tidak memiliki hak moral atau hukum.
Alam dan semua entitas non-manusia masuk dalam kategori objek hukum. Dalam kerangka Kantian, mereka tidak memiliki hak karena tidak bisa menjadi pembuat hukum moral atau anggota “kerajaan tujuan” (kingdom of ends). Itulah sebabnya sistem hukum modern yang dipengaruhi semangat renaisans cenderung menempatkan alam di luar lingkaran “keadilan”, namun lebih kepada sebagai sesuatu yang nilainya sepenuhnya bergantung pada manfaatnya bagi manusia.
Hukum dalam Sistem Ekonomi
Dalam sistem ekonomi kapitalis, hukum tidak sekadar berfungsi sebagai perangkat pengatur, melainkan sebagai arsitektur normatif yang menginstitusionalisasi antroposentrisme. Kapitalisme hanya dapat beroperasi apabila hak milik individual (private property) diakui dan dilindungi secara hukum. Dalam kerangka ini, hukum bertindak sebagai mekanisme legitimasi: ia menentukan siapa yang berhak menguasai, mengelola, dan mengeksploitasi tanah, air, serta sumber daya yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian, hukum tidak netral, melainkan secara struktural memihak pada konstruksi relasi manusia sebagai subjek dominan atas alam sebagai objek.
Secara teoretis, kapitalisme merupakan sistem produksi yang bertumpu pada relasi antara pemilik modal dan tenaga kerja, dengan tujuan utama akumulasi keuntungan. Ciri-ciri seperti privatisasi alat produksi, komodifikasi tenaga kerja, dan ekspansi produksi tidak hanya berdampak pada relasi sosial, tetapi juga memperluas logika eksploitasi terhadap alam. Di titik ini, hukum berperan sebagai legal infrastructure of accumulation, yakni menyediakan kepastian normatif bagi proses ekstraksi sumber daya melalui rezim perizinan, kontrak, dan perlindungan investasi. Instrumen global seperti World Trade Organization (WTO), International Monetary Fund (IMF), dan rezim General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) menunjukkan bagaimana hukum internasional turut mengkonsolidasikan kepentingan kapital global. Dengan demikian, krisis ekologis bukan sekadar akibat sampingan, melainkan konsekuensi inheren dari struktur hukum yang menopang kapitalisme.
Namun demikian, kritik terhadap kapitalisme melalui sosialisme tidak serta-merta membongkar fondasi antroposentris tersebut. Meskipun sosialisme mengalihkan kepemilikan dari individu ke negara, orientasi dasarnya tetap sama: alam dipandang sebagai alat produksi yang harus dioptimalkan demi kepentingan manusia. Dalam konteks ini, perbedaan antara kapitalisme dan sosialisme bersifat distribusional, bukan epistemologis. Keduanya sama-sama mempertahankan dikotomi subjek–objek antara manusia dan alam.
Bahkan dalam pemikiran Karl Marx, relasi manusia dengan alam tetap dibingkai dalam logika produksi. Konsep “metabolisme” antara manusia dan alam tidak menghapus posisi subordinat alam, melainkan justru menegaskan bahwa alam adalah medium yang harus “diolah” demi reproduksi kehidupan sosial. Pernyataan Marx dalam Capital bahwa manusia harus “bergulat dengan alam” menunjukkan bahwa relasi tersebut tetap bersifat dominatif. Upaya reinterpretasi ekologis oleh pemikir kontemporer seperti Kohei Saito memang menarik, tetapi belum mampu menggeser fondasi ontologis Marxisme yang berakar pada antroposentrisme.
Realitas historis memperkuat argumen ini. Tragedi ekologis seperti penyusutan Laut Aral akibat proyek industrialisasi Uni Soviet menunjukkan bahwa bahkan sistem yang mengklaim diri anti-kapitalis tetap menghasilkan kerusakan ekologis yang masif. Ini menegaskan bahwa persoalannya bukan semata pada sistem ekonomi, melainkan pada cara pandang hukum dan pembangunan yang menempatkan alam sebagai objek instrumental.
Dengan demikian, baik kapitalisme maupun sosialisme beroperasi dalam horizon yang sama: antroposentrisme. Hukum, dalam kedua sistem tersebut, berfungsi sebagai alat legitimasi atas penguasaan manusia terhadap alam. Sejak tradisi Yunani hingga hukum modern, subjek hukum secara eksklusif adalah manusia (dan entitas ciptaannya), sementara alam direduksi menjadi objek yang tidak memiliki nilai intrinsik maupun kedudukan hukum.
Konsekuensinya, hukum lingkungan yang berkembang hingga saat ini tetap bersifat anthropocentric environmental law, yakni memberikan perlindungan terhadap alam hanya sejauh berkaitan dengan kepentingan manusia. Inilah yang menjelaskan paradoks kontemporer: di tengah proliferasi regulasi lingkungan, kerusakan ekologis justru terus meningkat. Hukum gagal melindungi alam karena sejak awal tidak pernah mengakuinya sebagai subjek.
Penutup
Pada akhirnya, hukum modern mewarisi struktur yang sama, bahwa subjek hukum adalah manusia (atau badan hukum ciptaan manusia), sedangkan alam diposisikan semata sebagai objek hukum. Konsekuensinya, sistem hukum lingkungan yang berkembang tetap bercorak antroposentris—anthropocentric environmental law—yakni pelindungan alam hanya sejauh ketika ia mendukung keberlangsungan hidup manusia atau mencegah kerugian ekonomi.
Warisan ini menjelaskan mengapa, meskipun instrumen hukum lingkungan internasional maupun nasional telah hadir, praktik deforestasi, pencemaran laut, hingga krisis iklim terus berlangsung. Hukum tidak pernah sungguh-sungguh mengakui alam sebagai entitas yang setara di hadapan hukum. Dengan demikian, pemikiran hukum pada dasarnya lahir dari cara pandang antroposen, yang menempatkan manusia sebagai pusat nilai.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.