Literasi Hukum - Mengapa hukum gagal menyelamatkan bumi meski sudah ada peraturan dan kebijakan terkait lingkungan yang tampak progresif?, Faktanya hutan terus menyusut, sungai tetap tercemar, dan relasi manusia dengan alam semakin rapuh. Masalahnya berada di dasar cara berpikir yang melandasi pembuatan hukum itu sendiri. Tulisan ini bermula dari satu pandangan, bahwa hukum tidak dibangun untuk melindungi alam secara otonom, melainkan untuk mengatur hubungan antar manusia. 

Dalam struktur normatifnya, hanya manusia atau representasinya seperti korporasi (badan hukum) yang diakui sebagai subjek yang memiliki hak dan kewajiban. Alam tidak memperoleh pengakuan sejajar, sehingga kepentingannya hanya dipertimbangkan sejauh berhubungan dengan kebutuhan atau risiko manusia. Cara pandang yang menempatkan manusia sebagai pusat nilai, ukuran moral, dan satu-satunya pembawa legitimasi hukum inilah yang disebut antroposentrisme.

Antroposentrisme berasal dari kata Yunani anthropos (manusia) dan kentron (pusat), yang merujuk pada paradigma berpikir yang menempatkan manusia sebagai poros nilai, makna, dan moralitas. Secara harfiah, antroposentrisme berarti “berpusat pada manusia”, terutama dalam hal etika dan penilaian nilai. Dalam Oxford English Dictionary, antroposentrisme didefinisikan sebagai “Regarding humankind as the central or most important element of existence”.

Gagasan-Gagasan Filososfis tentang Hukum

Pada Renaisans meneguhkan gagasan bahwa manusia adalah pusat nilai dan sumber legitimasi normatif. Puncak peralihan ini tampak dalam karya Immanuel Kant (1724–1804). Melalui Groundwork for the Metaphysics of Morals (1785), Kant tidak hanya mengubah dasar moralitas, tetapi juga membangun landasan pengetahuan bagi kerangka hukum modern.

Menurut Kant, hanya manusia sebagai makhluk rasional yang memiliki martabat, sebab manusia mampu bertindak secara otonom berdasarkan kewajiban moral yang berlaku universal. Kewajiban ini tidak ditentukan oleh tujuan atau akibat, melainkan karena ia memang suatu keharusan (imperatif kategoris). Prinsip tersebut dirumuskan Kant secara ringkas: “Act only according to that maxim whereby you can at the same time will that it should become a universal law.”  Artinya: “Bertindaklah hanya menurut asas (kaidah) yang pada saat yang sama dapat kamu kehendaki untuk menjadi hukum universal.” Dengan kata lain, setiap tindakan moral harus berpijak pada prinsip yang dapat diterima sebagai aturan umum bagi semua orang, tanpa pengecualian.

Kant, mengatakan maxim di sini berarti prinsip pribadi atau alasan yang mendasari tindakan kita. Semenatara itu, yang dimaksud oleh Kant mengenai universal law, yakni aturan yang berlaku bagi semua makhluk rasional, tanpa kontradiksi atau diskriminasi. Sederhananya, sebelum melakukan sesuatu, seseorang perlu bertanya: Jika semua orang bertindak seperti ini, apakah itu akan logis, adil, dan dapat diterima?” Jika jawabannya “tidak”, maka tindakan itu tidak bermoral.

Dari prinsip inilah muncul interpretasi moral bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri (end in itself), bukan hanya sebagai sarana atau alat untuk mencapai kepentingan pihak lain. Karena hanya makhluk rasional yang bisa membuat dan mengikuti hukum moral secara otonom, hanya mereka pula yang memiliki martabat dalam kerangka moral.

Pemikir lain seperti René Descartes memformulasikan dualisme ontologis yang berpengaruh besar: res cogitans, substansi berpikir yang disamakan dengan eksistensi manusia, dan res extensa, substansi terbentang yang identik dengan dunia materi. Dengan memisahkan manusia dari alam secara kategoris, Descartes sekaligus menempatkan alam di wilayah “benda mati” yang dapat diukur, dimodelkan, dan direduksi menjadi mekanisme-mekanisme yang tunduk pada hukum fisika. Pandangan ini memberi justifikasi filosofis bagi eksplorasi dan penguasaan terhadap alam yang tidak lagi sebagai amanat ilahi, melainkan sebagai hak kodrati manusia sebagai makhluk rasional.

Gagasan Descarters kemudian menemukan padanannya dalam visi Francis Bacon yang pragmatis dan utilitarian. Dalam Novum Organum, Bacon mengadvokasi metode induktif dan eksperimen sebagai cara untuk “menaklukkan” alam demi kemajuan manusia. Sains, menurut Bacon, adalah usaha praktis untuk mengubah kondisi alam bagi kepentingan umat manusia yang menempatkan tujuan utilitarian di pusat aspirasi pengetahuan. Gabungan dualisme Cartesian dan imperatif Baconian melahirkan dunia yang direduksi menjadi mesin, sedangkan manusia menempatkan diri sebagai penguasa moral-teknis yang berwenang menggunakan teknologi untuk tujuan kemajuan.

Hans Kelsen merumuskan hukum sebagai sistem normatif yang otonom, terlepas dari pengaruh politik, moral, agama, maupun ekonomi. Dalam Reine Rechtslehre, hukum dibayangkan sebagai tatanan yang “murni”, bekerja dengan logikanya sendiri, tertutup dari pertimbangan di luar norma. Konsekuensinya, hukum direduksi menjadi struktur formal yang hanya menilai validitas berdasarkan kesesuaiannya dalam hierarki norma, bukan pada isi atau nilai yang dikandungnya.

Namun, justru dalam klaim kemurnian itu tersimpan asumsi yang problematis. Kelsen secara tegas membatasi subjek hukum hanya pada manusia (natural person) dan badan hukum (legal person). Kriteria ini didasarkan pada kemampuan untuk memikul norma, bertindak secara rasional, serta mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum. Dengan demikian, hanya entitas yang memiliki kehendak dan rasionalitas yang diakui dalam ruang hukum.

Dalam kerangka ini, alam secara konseptual dikeluarkan dari kategori subjek hukum. Ia tidak dianggap mampu memahami norma, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, dan karena itu tidak relevan secara yuridis sebagai pemegang hak. Akibatnya, alam direduksi menjadi objek hukum—sekadar properti, sumber daya, atau instrumen yang tunduk pada relasi kepemilikan dan penguasaan manusia. Status hukumnya bersifat derivatif, bergantung sepenuhnya pada kepentingan subjek manusia.

Dari sini terlihat bahwa netralitas hukum yang diklaim Kelsen sesungguhnya tidak bebas nilai, melainkan menyembunyikan struktur antroposentris yang kuat. Pemisahan tegas antara subjek (manusia) dan objek (alam) bukan sekadar konstruksi teknis, tetapi refleksi dari cara pandang yang menempatkan manusia sebagai pusat legitimasi hukum. Dengan demikian, hukum modern tidak hanya mengatur relasi manusia dengan alam, tetapi sekaligus menginstitusionalisasikan dominasi manusia atasnya.

Implikasi terhadap Hukum Modern

Implikasinya bagi hukum modern tentu sangat besar. Ketika filsafat dan sains memberi wewenang epistemik kepada manusia sebagai subjek rasional tunggal, maka struktur legal turut menyesuaikannya. Bahwa konsep subjek hukum dan hak muncul dalam bingkai entitas yang rasional, otonom, dan berdaya, sementara alam diposisikan sebagai objek yang dapat dimiliki dan diatur.

Implikasi penting bagi tatanan hukum adalah lahirnya pemisahan konseptual yang menjadi pondasi hukum saat ini: Subjek hukum (legal subject): entitas yang memiliki kapasitas rasional dan otonomi, sehingga berhak dan berkewajiban dalam sistem hukum. Objek hukum (legal object): entitas yang tidak memiliki kapasitas rasional, sehingga dapat dimiliki, dikuasai, atau diatur, tetapi tidak memiliki hak moral atau hukum.

Alam dan semua entitas non-manusia masuk dalam kategori objek hukum. Dalam kerangka Kantian, mereka tidak memiliki hak karena tidak bisa menjadi pembuat hukum moral atau anggota “kerajaan tujuan” (kingdom of ends). Itulah sebabnya sistem hukum modern yang dipengaruhi semangat renaisans cenderung menempatkan alam di luar lingkaran “keadilan”, namun lebih kepada sebagai sesuatu yang nilainya sepenuhnya bergantung pada manfaatnya bagi manusia.

Hukum dalam Sistem Ekonomi

Dalam sistem ekonomi kapitalis, hukum tidak sekadar berfungsi sebagai perangkat pengatur, melainkan sebagai arsitektur normatif yang menginstitusionalisasi antroposentrisme. Kapitalisme hanya dapat beroperasi apabila hak milik individual (private property) diakui dan dilindungi secara hukum. Dalam kerangka ini, hukum bertindak sebagai mekanisme legitimasi: ia menentukan siapa yang berhak menguasai, mengelola, dan mengeksploitasi tanah, air, serta sumber daya yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian, hukum tidak netral, melainkan secara struktural memihak pada konstruksi relasi manusia sebagai subjek dominan atas alam sebagai objek.

Secara teoretis, kapitalisme merupakan sistem produksi yang bertumpu pada relasi antara pemilik modal dan tenaga kerja, dengan tujuan utama akumulasi keuntungan. Ciri-ciri seperti privatisasi alat produksi, komodifikasi tenaga kerja, dan ekspansi produksi tidak hanya berdampak pada relasi sosial, tetapi juga memperluas logika eksploitasi terhadap alam. Di titik ini, hukum berperan sebagai legal infrastructure of accumulation, yakni menyediakan kepastian normatif bagi proses ekstraksi sumber daya melalui rezim perizinan, kontrak, dan perlindungan investasi. Instrumen global seperti World Trade Organization (WTO), International Monetary Fund (IMF), dan rezim General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) menunjukkan bagaimana hukum internasional turut mengkonsolidasikan kepentingan kapital global. Dengan demikian, krisis ekologis bukan sekadar akibat sampingan, melainkan konsekuensi inheren dari struktur hukum yang menopang kapitalisme.

Namun demikian, kritik terhadap kapitalisme melalui sosialisme tidak serta-merta membongkar fondasi antroposentris tersebut. Meskipun sosialisme mengalihkan kepemilikan dari individu ke negara, orientasi dasarnya tetap sama: alam dipandang sebagai alat produksi yang harus dioptimalkan demi kepentingan manusia. Dalam konteks ini, perbedaan antara kapitalisme dan sosialisme bersifat distribusional, bukan epistemologis. Keduanya sama-sama mempertahankan dikotomi subjek–objek antara manusia dan alam.

Bahkan dalam pemikiran Karl Marx, relasi manusia dengan alam tetap dibingkai dalam logika produksi. Konsep “metabolisme” antara manusia dan alam tidak menghapus posisi subordinat alam, melainkan justru menegaskan bahwa alam adalah medium yang harus “diolah” demi reproduksi kehidupan sosial. Pernyataan Marx dalam Capital bahwa manusia harus “bergulat dengan alam” menunjukkan bahwa relasi tersebut tetap bersifat dominatif. Upaya reinterpretasi ekologis oleh pemikir kontemporer seperti Kohei Saito memang menarik, tetapi belum mampu menggeser fondasi ontologis Marxisme yang berakar pada antroposentrisme.

Realitas historis memperkuat argumen ini. Tragedi ekologis seperti penyusutan Laut Aral akibat proyek industrialisasi Uni Soviet menunjukkan bahwa bahkan sistem yang mengklaim diri anti-kapitalis tetap menghasilkan kerusakan ekologis yang masif. Ini menegaskan bahwa persoalannya bukan semata pada sistem ekonomi, melainkan pada cara pandang hukum dan pembangunan yang menempatkan alam sebagai objek instrumental.

Dengan demikian, baik kapitalisme maupun sosialisme beroperasi dalam horizon yang sama: antroposentrisme. Hukum, dalam kedua sistem tersebut, berfungsi sebagai alat legitimasi atas penguasaan manusia terhadap alam. Sejak tradisi Yunani hingga hukum modern, subjek hukum secara eksklusif adalah manusia (dan entitas ciptaannya), sementara alam direduksi menjadi objek yang tidak memiliki nilai intrinsik maupun kedudukan hukum.

Konsekuensinya, hukum lingkungan yang berkembang hingga saat ini tetap bersifat anthropocentric environmental law, yakni memberikan perlindungan terhadap alam hanya sejauh berkaitan dengan kepentingan manusia. Inilah yang menjelaskan paradoks kontemporer: di tengah proliferasi regulasi lingkungan, kerusakan ekologis justru terus meningkat. Hukum gagal melindungi alam karena sejak awal tidak pernah mengakuinya sebagai subjek.

Penutup

Pada akhirnya, hukum modern mewarisi struktur yang sama, bahwa subjek hukum adalah manusia (atau badan hukum ciptaan manusia), sedangkan alam diposisikan semata sebagai objek hukum. Konsekuensinya, sistem hukum lingkungan yang berkembang tetap bercorak antropo­sentris—anthropocentric environmental law—yakni pelindungan alam hanya sejauh ketika ia mendukung keberlangsungan hidup manusia atau mencegah kerugian ekonomi.

Warisan ini menjelaskan mengapa, meskipun instrumen hukum lingkungan internasional maupun nasional telah hadir, praktik deforestasi, pencemaran laut, hingga krisis iklim terus berlangsung. Hukum tidak pernah sungguh-sungguh mengakui alam sebagai entitas yang setara di hadapan hukum. Dengan demikian, pemikiran hukum pada dasarnya lahir dari cara pandang antroposen, yang menempatkan manusia sebagai pusat nilai.