Pemikir lain seperti René Descartes memformulasikan dualisme ontologis yang berpengaruh besar: res cogitans, substansi berpikir yang disamakan dengan eksistensi manusia, dan res extensa, substansi terbentang yang identik dengan dunia materi. Dengan memisahkan manusia dari alam secara kategoris, Descartes sekaligus menempatkan alam di wilayah “benda mati” yang dapat diukur, dimodelkan, dan direduksi menjadi mekanisme-mekanisme yang tunduk pada hukum fisika. Pandangan ini memberi justifikasi filosofis bagi eksplorasi dan penguasaan terhadap alam yang tidak lagi sebagai amanat ilahi, melainkan sebagai hak kodrati manusia sebagai makhluk rasional.
Gagasan Descarters kemudian menemukan padanannya dalam visi Francis Bacon yang pragmatis dan utilitarian. Dalam Novum Organum, Bacon mengadvokasi metode induktif dan eksperimen sebagai cara untuk “menaklukkan” alam demi kemajuan manusia. Sains, menurut Bacon, adalah usaha praktis untuk mengubah kondisi alam bagi kepentingan umat manusia yang menempatkan tujuan utilitarian di pusat aspirasi pengetahuan. Gabungan dualisme Cartesian dan imperatif Baconian melahirkan dunia yang direduksi menjadi mesin, sedangkan manusia menempatkan diri sebagai penguasa moral-teknis yang berwenang menggunakan teknologi untuk tujuan kemajuan.
Hans Kelsen merumuskan hukum sebagai sistem normatif yang otonom, terlepas dari pengaruh politik, moral, agama, maupun ekonomi. Dalam Reine Rechtslehre, hukum dibayangkan sebagai tatanan yang “murni”, bekerja dengan logikanya sendiri, tertutup dari pertimbangan di luar norma. Konsekuensinya, hukum direduksi menjadi struktur formal yang hanya menilai validitas berdasarkan kesesuaiannya dalam hierarki norma, bukan pada isi atau nilai yang dikandungnya.
Namun, justru dalam klaim kemurnian itu tersimpan asumsi yang problematis. Kelsen secara tegas membatasi subjek hukum hanya pada manusia (natural person) dan badan hukum (legal person). Kriteria ini didasarkan pada kemampuan untuk memikul norma, bertindak secara rasional, serta mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum. Dengan demikian, hanya entitas yang memiliki kehendak dan rasionalitas yang diakui dalam ruang hukum.
Dalam kerangka ini, alam secara konseptual dikeluarkan dari kategori subjek hukum. Ia tidak dianggap mampu memahami norma, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, dan karena itu tidak relevan secara yuridis sebagai pemegang hak. Akibatnya, alam direduksi menjadi objek hukum—sekadar properti, sumber daya, atau instrumen yang tunduk pada relasi kepemilikan dan penguasaan manusia. Status hukumnya bersifat derivatif, bergantung sepenuhnya pada kepentingan subjek manusia.
Dari sini terlihat bahwa netralitas hukum yang diklaim Kelsen sesungguhnya tidak bebas nilai, melainkan menyembunyikan struktur antroposentris yang kuat. Pemisahan tegas antara subjek (manusia) dan objek (alam) bukan sekadar konstruksi teknis, tetapi refleksi dari cara pandang yang menempatkan manusia sebagai pusat legitimasi hukum. Dengan demikian, hukum modern tidak hanya mengatur relasi manusia dengan alam, tetapi sekaligus menginstitusionalisasikan dominasi manusia atasnya.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.