Literasi Hukum - Menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-80, jagat media sosial diramaikan oleh fenomena unik: pengibaran bendera
Jolly Roger Bajak Laut Topi Jerami dari serial anime populer,
One Piece. Bendera ini dikibarkan oleh sebagian masyarakat di berbagai wilayah Indonesia, sering kali berdampingan dengan Sang Saka Merah Putih.
One Piece, karya legendaris dari Eiichiro Oda, bercerita tentang petualangan Monkey D. Luffy dan krunya mencari kebebasan dan harta karun
One Piece. Bendera mereka bukan sekadar simbol bajak laut, tetapi lambang perlawanan terhadap Pemerintah Dunia yang tiran, melambangkan kebebasan, persatuan, dan solidaritas.
Pro dan Kontra di Kalangan Pejabat Negara
Fenomena ini memicu perdebatan. Sejumlah pejabat negara menganggapnya sebagai pelanggaran hukum dan upaya memecah belah bangsa. Salah satunya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa gerakan ini "diduga bertujuan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa."
Namun, pandangan berbeda datang dari Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Ia melihatnya sebagai bagian dari kreativitas dan ekspresi warga. "Menurut saya, dalam negara demokrasi, ekspresi itu wajar, sejauh itu tidak bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya di Mataram, Sabtu (2/8/2025), dikutip dari Antara.
Analisis dari Sudut Pandang Hukum: Apakah Melanggar Aturan?
Lalu, bagaimana hukum memandang pengibaran bendera
One Piece? Mari kita bedah dari sisi yuridis.
Jaminan Kebebasan Berekspresi dalam UUD 1945
Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ini mencakup kebebasan berekspresi, termasuk melalui simbol-simbol budaya pop seperti bendera
One Piece.
Aturan Pengibaran Bendera dalam UU No. 24 Tahun 2009
Pengaturan spesifik mengenai bendera negara diatur lebih lanjut dalam UU No. 24 Tahun 2009. Kunci utamanya terdapat pada Pasal 21 Ayat (2), yang pada intinya menyatakan bendera negara harus dipasang lebih tinggi dari bendera atau panji organisasi.
Artinya, secara hukum, pengibaran bendera
One Piece adalah sah dan
tidak melanggar hukum selama posisinya tidak lebih tinggi dari Sang Saka Merah Putih.
Bendera Apa Saja yang Dilarang Berkibar di Indonesia?
Tidak ada dasar hukum yang jelas untuk menindak pengibar bendera
One Piece. Bendera ini bukanlah simbol organisasi terlarang. Adapun beberapa bendera yang secara eksplisit dilarang oleh hukum di Indonesia antara lain:
- Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Republik Maluku Selatan (RMS), yang dilarang berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009 dan Pasal 107 KUHP tentang makar.
- Bendera Partai Komunis Indonesia (PKI), yang dilarang melalui TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966.
- Bendera organisasi terlarang seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ISIS, berdasarkan UU Ormas.
- Bendera negara Israel, yang dilarang dikibarkan secara resmi berdasarkan Permenlu No. 3 Tahun 2019.
Bendera dari karya fiksi seperti
One Piece tidak termasuk dalam kategori ini.
Simbol Perlawanan atau Vitamin untuk Demokrasi?
Melarang bendera fiksi karena dianggap simbol perlawanan adalah ketakutan yang lahir dari lemahnya legitimasi moral. Jika sebuah kartun dianggap mampu mengganggu stabilitas negara, masalahnya mungkin bukan pada kartunnya, tetapi pada rapuhnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
Pemerintah seharusnya tidak perlu takut pada bendera Bajak Laut Topi Jerami. Dalam semesta
One Piece, yang takut pada bendera itu hanyalah pihak-pihak penindas seperti
Marines,
Tenryuubito, dan
Gorosei (Pemerintah Dunia).
Ini adalah kritik membangun. Fenomena ini harus dilihat sebagai simbol semangat partisipasi demokrasi rakyat, bukan pemberontakan.
Fokus pada Masalah Nyata, Bukan Mengurusi Fiksi
Sadarlah, kelaparan masih melanda, korupsi merajalela, dan penegakan hukum masih tumpul ke atas. Namun, yang diperdebatkan adalah hal-hal fiktif.
One Piece, sama seperti
Naruto atau
Doraemon, telah puluhan tahun menginspirasi generasi muda dengan nilai-nilai positif.
Fenomena ini adalah kritik. Yang terpenting adalah
Sang Saka Merah Putih tetap berkibar lebih tinggi dari bendera atau simbol manapun. Maka dari itu, mari benahi masalah nyata di negeri ini: segera sahkan UU Perampasan Aset, berantas KKN, perbaiki birokrasi, dan permudah akses pendidikan serta kesehatan.
Kritik adalah Bentuk Cinta pada Negeri
Pemerintah seharusnya mengevaluasi diri, bukan mengancam rakyat. Kritik ini adalah wujud kepedulian. Para
nakama (penggemar
One Piece) mengidentifikasi perjuangan Luffy untuk memperbaiki dunia dengan harapan mereka untuk Indonesia.
Kelola negara ini dengan benar, maka seluruh masyarakat akan menjadi "buzzer" organik yang mendukung pemerintah tanpa perlu anggaran besar untuk kontra-narasi. Urus yang penting, bukan yang penting diurus. Jika tidak bisa menyelesaikan masalah, jangan menciptakan masalah yang diada-adakan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.