PerdataMateri Hukum

Mengenal 4 Jenis Hak Penguasaan Atas Tanah di Indonesia

Egi Nugraha
338
×

Mengenal 4 Jenis Hak Penguasaan Atas Tanah di Indonesia

Share this article
Hak Atas Penguasaan Tanah
Ilustrasi Gambar oleh Penulis

Literasi Hukum – Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali kita menyaksikan banyak kasus hukum yang viral di media massa yang bersinggungan langsung dengan sengketa lahan atau tanah. Pada banyak kasus sengketa tanah, hal yang menjadi objek persengketaan adalah hak kepemilikan dan penguasaan legal atas tanah itu sendiri. Apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA, hak penguasaan atas tanah diklasifikasikan dalam 4 jenis hak, yaitu hak bangsa Indonesia, hak menguasai negara, hak ulayat masyarakat hukum adat, dan hak perorangan atas tanah.

Makna Hak Penguasaan atas Tanah

Menurut Prof. Boedi Harsono dalam bukunya “Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya – Jilid 1”, hak penguasaan atas tanah memberi kewenangan pada pemilik hak yang bersifat publik dan perdata. Kewenangan bersifat publik ada pada hak bangsa indonesia, hak menguasai negara, dan hak ulayat masyarakat hukum adat yang diatur di dalam hukum tanah administratif.

Sementara itu kewenangan bersifat perdata ada pada hak memakai tanah secara individual. Semua hak penguasaan atas tanah berisi serangkaian wewenang, kewajiban atau larangan bagi pemegang hak untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihaki. Sesuatu yang boleh, wajib, atau dilarang, itulah yang menjadi kriteria pembeda antara hak penguasaan atas tanah satu sama lain. Berikut adalah penjelasan lebih rinci dari keempat hak penguasaan atas tanah yang ada di Indonesia.

1. Hak Bangsa Indonesia

Hak ini timbul dari hubungan hukum antara bangsa indonesia dengan tanah yang berada di seluruh wilayah indonesia, dan memberikan kewenangan pada bangsa indonesia untuk berbuat sesuatu terhadap tanah tersebut. Berbuat sesuatu disini terdiri dari kewenangan perdata yang bersifat pribadi dan kewenangan publik yang didelegasikan pada negara. Hak ini merupakan hak penguasaan atas tanah yang tertinggi sekaligus menjadi sumber bagi lahirnya hak tanah lainnya. Pasal 1 angka 1 UUPA (UU Nomor 5 Tahun 1960) mendefinisikan lebih lanjut perihal cakupan hak bangsa indonesia, dengan menyebutkan bahwa “seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia”.

2. Hak Menguasai Negara

Hak menguasai negara adalah hak yang timbul dari hubungan hukum antara negara Indonesia dengan tanah yang berada di seluruh wilayah Indonesia, dan memberikan kewenangan pada negara untuk berbuat sesuatu pada tanah tersebut. Berbuat sesuatu disini diartikan sebagai kewenangan untuk menjalankan tugas publik dari bangsa Indonesia, seperti mengatur dan menyelenggarakan peruntukan penggunaan persediaan dan pemeliharaan tanah bersama, menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang dengan bagian tanah bersama, serta menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang dengan perbuatan hukum mengenai tanah.

Kedudukan negara dalam hak ini adalah sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia, yang pelaksanaan penguasaannya dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Negara melalui pemerintah Indonesia berwenang menguasai seluruh tanah di wilayah Indonesia, berperan aktif dalam mengatur dan melaksanakan tujuan politik pertanahan nasional agar tanah Indonesia dapat digunakan untuk kemakmuran rakyat, sejalan dengan konstitusi tertulis pada pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Pasal 2 UUPA, dan peraturan pelaksanaannya. Contoh dari hak menguasai negara adalah kewenangan negara untuk memberikan hak milik atas tanah pada  masyarakat Indonesia yang mengajukan permohonan hak milik di atas tanah negara.

3. Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat

Penguasaan tanah oleh masyarakat hukum adat timbul dari hubungan hukum antara masyarakat hukum adat di suatu wilayah tertentu dengan tanah di wilayah tersebut, dan memberikan kewenangan pada masyarakat adat untuk berbuat sesuatu terhadap tanah yang dimaksud. Berbuat sesuatu disini dibagi dalam kewenangan perdata yang sifatnya tetap ada sepanjang masyarakat adat tersebut ada, dan kewenangan publik yang pengurusannya diserahkan pada kepala adat. Hak ulayat masyarakat hukum adat eksistensinya tetap diakui oleh UUPA sepanjang masyarakat adat yang memiliki tanah yang dimaksud dapat dibuktikan keberadaannya.

Sejak berlakunya UUPA (UU No. 5 Tahun 1960), hak ulayat termasuk ke dalam bagian dari hak bangsa Indonesia. Tanah yang termasuk dalam lingkup hak ulayat diselesaikan dengan cara apabila tanah tersebut berstatus tanah hak milik atau hak pakai maka statusnya dikonversi menjadi hak baru menurut UUPA, atau bila statusnya adalah tanah ulayat (tanah kosong), maka tanah tersebut dianggap menjadi bagian dari tanah negara. Hak ini dijelaskan lebih lanjut pada pasal 3 UUPA.

4. Hak Perorangan Atas Tanah (HPAT)

HPAT adalah hak atas tanah yang timbul karena adanya hubungan hukum dengan sebidang tanah yang subjeknya/pemilik haknya adalah perorangan atau badan hukum. Adapun kewenangan pemegang hak perorangan atas tanah adalah kewenangan untuk berbuat sesuatu terhadap sebidang tanah yang dikuasainya, dan penguasaan yuridis tanah yang ditandai dengan surat tanda bukti hak atau STBH yang menandakan penguasaan tanah secara legal. Jenis hak perorangan atas tanah sendiri bermacam-macam, terdiri dari hak atas tanah (hak milik, HGU, HGB, Hak Pakai, dan sejenisnya), hak jaminan atas tanah, hak atas tanah wakaf, dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

Sumber Referensi:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pasal 33 ayat 3).
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  • Harsono, Boedi. Edisi Rev. 2020. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya – Jilid 1. Penerbit Universitas Trisakti: Jakarta Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.