Mental Health dan Runtuhnya Harapan Generasi Z Terhadap Biaya Tersembunyi dari Eksploitasi
Dampaknya bukan hanya melubangi dompet, tetapi juga secara perlahan meruntuhkan kesehatan mental sebuah generasi. Gen Z tumbuh dalam tekanan toksik untuk selalu tampil "hyper-produktif", namun sistem ekonomi justru memperlakukan mereka sebagai komoditas murah yang bisa diganti kapan saja (disposable labor). Rasa lelah kronis atau burnout di usia awal 20-an bukan lagi pengecualian, melainkan pemandangan umum yang menyedihkan.
Kita sering kali "dicuci otak" untuk bersyukur atas sebuah "kesempatan", padahal secara yuridis, kesempatan yang datang tanpa perlindungan hak adalah penghinaan terhadap martabat kemanusiaan. Ketika seorang pemagang dipaksa memikul beban kerja manajerial dengan imbalan "uang transport" yang bahkan tidak cukup untuk membeli bensin seminggu, di situlah letak kekerasan struktural terjadi. Tekanan mental ini diperparah dengan ketidakpastian masa depan; sebuah kecemasan eksistensial karena melihat kursi karyawan tetap (organik) yang semakin eksklusif dan mustahil digapai, sementara mereka terus diputar dalam siklus magang dari satu korporasi ke korporasi lainnya.
Menagih Janji Keadilan: Mengapa Hukum Harus Berhenti Menjadi Penonton?
Kita harus berani jujur bahwa Indonesia Emas 2045 hanyalah utopia belaka jika fondasi tenaga kerjanya dibangun di atas pilar eksploitasi dan "perbudakan halus." Bagaimana mungkin kita mengharapkan produktivitas nasional yang tinggi jika motor penggeraknya yaitu (anak muda) sudah mengalami cacat mental dan finansial di garis start karier mereka? Negara tidak boleh lagi hanya duduk manis sebagai penonton sementara korporasi berpesta di atas keringat dan air mata para pemagang yang tidak berdaya. Revisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 bukan lagi sekadar saran, melainkan harga mati. Negara wajib melakukan intervensi radikal:
- Standardisasi Uang Saku: Harus ada batas bawah yang jelas, misalnya minimal 75% dari UMP, agar uang saku berfungsi sebagai instrumen kesejahteraan, bukan sekadar "uang tip."
- Pembatasan Kuota Pemagang: Negara harus melarang perusahaan memiliki jumlah pemagang yang dominan dibanding karyawan tetap untuk mencegah kanibalisme lapangan kerja.
- Sanksi Pidana Ketenagakerjaan: Perusahaan yang terbukti mempekerjakan pemagang untuk tugas operasional inti tanpa perlindungan memadai harus dipandang sebagai pelaku praktik kerja paksa.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.