Indonesia Menganut Due Process atau Crime Control?

Kembali kepada pembahasan di awal mengenai due process model dan crime control model, timbul pertanyaan yang diterapkan di Indonesia model yang mana? Apakah due process atau crime control? Jika menggunakan analogi lari gawang yang digunakan oleh Prof. Eddy, maka sejatinya hukum acara pidana di Indonesia merupakan due process model karena di dalam KUHAP kita ketahui bersama bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum haruslah sesuai dengan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan. Misalnya saja mengenai penangkapan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 angka 20 KUHAP yang dimaksud penangkapan adalah:

 “suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Sementara syarat penangkapan dapat dilihat pada pasal 17 KUHAP yang menyatakan:

“Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”

Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa untuk melakukan penangkapan haruslah memenuhi adanya unsur seseorang yang diduga keras mlakukan tindak pidana dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Terkait unsur yang kedua, Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 menjelaskan bahwa maksud frasa “bukti permulaan yang cukup” harus ditafsirkan setidak-tidaknya dua alat bukti sebagaimana yang termaktubkan dalam pasal 184 KUHAP.

Kemudian pada pasal 18 ayat (1) KUHAP djelaskan bahwa penangkapan dilakukan dengan prosedur sebagai berikut, yaitu:

  1. Dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia
  2. Menunjukan surat tugas
  3. Memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan
  4. Menjelaskan uraian singkat atas tindak pidana yang disangkakan serta tempat ia diperiksa

Semua syarat dan prosedur di atas bersifat kumulatif, artinya untuk melakukan penangkapan haruslah dipenuhi syarat-syarat di atas. Hal itu menunjukan bahwa sejatinya sistem peradilan pidana kita menganut due process model karena yang diutamakan bukan hanya efisiensi dalam penindakan, tetapi kualitas atas tindakan yang dilakukan tersebut. Apalagi dalam hukum acara pidana kita diakui pula mekanisme praperadilan yang diatur dalam pasal 77 KUHAP, yang mana esensi dari praperadilan ialah untuk menguji apakah penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan/atau penghentian penuntutan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum telah sesuai dengan syarat dan prosedur yang berlaku atau belum.

Akan tetapi, dengan adanya putusan praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2024/ PN Bandung yang menyatakan proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan yang dilakukan oleh Polda Jabar tampaknya membuat kita berpikir ulang apakah memang benar hukum acara pidana kita menganut due process model atau justru crime control model. Mungkin pertanyaan tersebut sedikit banyaknya dapat terjawab melalui pendapat Maqdir Ismail, seorang advokat senior dalam sebuah seminar publik yang menyatakan bahwa “hukum acara kita ini walau dalam KUHAP due process, tapi praktiknya lebih banyak crime control”.[1]

[1] Hamalatul Qurani, KUHAP, Due Process atau Crime Control?, Hukum Online, Juli 8, 2024, https://www.hukumonline.com/stories/article/lt668a102b33474/kuhap--due-process-atau-crime-control/

[1] Eddy Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, ( Jakarta: Penerbit Erlangga, 2012), hlm. 30

[2] Ibid. hlm. 31